JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aktivitas jurnalistik tidak selalu berlangsung di ruang redaksi.
Mengejar informasi membuat wartawan harus berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, bekerja dalam berbagai kondisi dan menghadapi risiko yang tidak selalu dapat diprediksi.
Karena itu, perlindungan terhadap pekerja pers menjadi salah satu perhatian dalam rangkaian Pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muaro Jambi di Aula Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Selasa 11 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyerahkan sertifikat dan kartu kepesertaan kepada PWI Kabupaten Muaro Jambi.
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan bagi wartawan, terutama karena pekerjaan jurnalistik memiliki tingkat mobilitas dan risiko lapangan yang cukup tinggi.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Muaro Jambi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hendra Elvian serta Ketua PWI Provinsi Jambi.
Wartawan Berhadapan dengan Risiko Saat Bertugas
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan karakter pekerjaan wartawan membuat perlindungan jaminan sosial menjadi penting.
Menurutnya, wartawan tidak hanya bekerja di kantor. Proses peliputan mengharuskan mereka mendatangi berbagai lokasi dan terkadang bekerja dalam kondisi yang memiliki risiko keselamatan.
“Jurnalis merupakan pekerjaan yang memiliki risiko kerja yang tinggi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting agar ketika terjadi risiko, pekerja maupun keluarganya memiliki perlindungan,” ujar Hendra.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan pemahaman kepada peserta mengenai manfaat program yang dapat digunakan ketika terjadi risiko dalam pekerjaan.
Dua program yang menjadi bagian utama perlindungan tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kecelakaan Kerja Ditanggung Sesuai Ketentuan
Melalui program JKK, peserta memperoleh perlindungan ketika mengalami kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan.
Perlindungan tersebut mencakup kecelakaan ketika menjalankan pekerjaan maupun dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja, serta penyakit yang timbul akibat pekerjaan, sesuai ketentuan program.
Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta dapat memperoleh manfaat berupa pembiayaan perawatan dan pengobatan sesuai ketentuan, termasuk kebutuhan rumah sakit, operasi, obat-obatan, fisioterapi hingga alat bantu.
Tidak hanya itu, terdapat pula manfaat beasiswa bagi maksimal dua anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Manfaat beasiswa tersebut diberikan untuk jenjang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi dengan total manfaat maksimal Rp174 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







