BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Wartawan Muaro Jambi, Iuran Rp16.800 Dapat JKK dan JKM

Wartawan PWI Muaro Jambi mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Simak manfaat JKK, JKM, santunan hingga beasiswa bagi keluarga peserta.
Dengarkan

JKM Beri Kepastian bagi Keluarga

Sementara JKM memberikan perlindungan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, termasuk karena sakit atau sebab lainnya yang memenuhi ketentuan program.

Ahli waris dapat memperoleh santunan kematian sebesar Rp42 juta yang dibayarkan sekaligus sesuai ketentuan.

“Semua itu diperoleh manfaatnya hanya dengan iuran sebesar Rp16.800,” kata Hendra.

Besaran iuran tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam edukasi kepesertaan agar pekerja memahami bahwa perlindungan sosial tidak hanya berkaitan dengan dirinya sendiri, tetapi juga memberikan jaring pengaman bagi keluarga.

Perlindungan Bukan Sekadar Kartu Kepesertaan

Bagi insan pers, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memiliki arti lebih luas dibandingkan sekadar memiliki kartu jaminan sosial.

Pekerjaan jurnalistik menuntut mobilitas tinggi dan mengharuskan wartawan berada di tengah berbagai situasi untuk mendapatkan informasi.

Perlindungan menjadi penting agar risiko yang muncul dalam proses tersebut tidak sepenuhnya menjadi beban pekerja dan keluarganya.

BPJS Ketenagakerjaan berharap kerja sama dengan PWI Kabupaten Muaro Jambi dapat terus berkembang dan mendorong semakin banyak pekerja, khususnya mereka yang bekerja dengan mobilitas tinggi, mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Dengan perlindungan tersebut, wartawan diharapkan dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan lebih tenang, sementara keluarga memiliki kepastian ketika risiko pekerjaan maupun risiko kematian terjadi.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Dari Rp35 Juta ke Rp700 Juta, Kisah Sukses Desa Durian Rambun Merangin Jadi Sorotan

Pos terkait