MEDAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis yang mewakili pemerintah kota di wilayah Sumatera Bagian Selatan dalam Sidang Pleno Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Kamis 2 Juli 2026 malam.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) II APEKSI Sumatera Bagian Selatan, Maulana menyoroti berbagai persoalan yang dinilai masih menjadi tantangan utama pemerintah daerah, mulai dari penguatan fiskal, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga akses pembiayaan pembangunan.
Sidang pleno tersebut dihadiri delegasi dari 98 pemerintah kota di Indonesia dan menjadi forum penyampaian berbagai rekomendasi hasil Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) II APEKSI yang digelar di Kota Jambi pada 26–28 November 2025.
Maulana menjelaskan, salah satu rekomendasi utama yang dibawa Komwil II adalah perlunya penguatan pembangunan daerah melalui kebijakan fiskal yang lebih berpihak kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu mempertahankan sekaligus mengoptimalkan dana transfer ke daerah dengan mekanisme pembagian dana bagi hasil yang transparan, objektif, dan mampu menjawab kebutuhan riil pemerintah kota.
“Dari Muskomwil tersebut lahir sejumlah rekomendasi agar Dewan Pengurus APEKSI terus memperjuangkan program kerja Komwil II sekaligus memperkuat pembangunan daerah melalui dukungan pemerintah pusat,” ujar Maulana.
Selain itu, Komwil II juga mengusulkan penyempurnaan skema Dana Alokasi Umum (DAU) dengan mempertimbangkan tantangan yang dihadapi daerah, termasuk kebutuhan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), dukungan pendanaan untuk proyek strategis daerah, serta penyesuaian gaji dan tunjangan kepala daerah yang dinilai perlu disesuaikan dengan tanggung jawab jabatan.
Maulana juga meminta pemerintah pusat meninjau kembali ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







