JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi mulai memperluas penguatan organisasi di tingkat kabupaten.
Melalui mandat resmi yang diberikan kepada Arief Budhiman Sudrajat, PWI Jambi mendorong percepatan pembentukan kepengurusan PWI Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo.
Penyerahan mandat tersebut berlangsung di Hotel Lavender dan menjadi langkah awal sebelum proses pembentukan struktur organisasi serta pelantikan pengurus di dua wilayah tersebut.
Wakil Ketua I PWI Provinsi Jambi, Nalom Siadari, mengatakan pembentukan kepengurusan PWI di daerah harus berjalan sesuai aturan organisasi yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.
Menurutnya, keberadaan kepengurusan daerah bukan hanya sebatas membentuk struktur, tetapi harus mampu menghidupkan organisasi serta memperkuat peran wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Pengurus yang dibentuk harus memahami dan menjiwai nilai-nilai PWI. Seluruh proses pembentukan organisasi wajib mengikuti prosedur sesuai AD/ART agar ke depan organisasi memiliki arah yang jelas,” ujar Nalom.
Ia menegaskan, kepengurusan PWI di daerah diharapkan mampu membangun hubungan yang baik dengan berbagai pihak, khususnya dalam mendukung ekosistem pers yang sehat dan profesional.
Persiapan Pelantikan Mulai Dilakukan
Usai menerima mandat pembentukan kepengurusan, Arief Budhiman Sudrajat yang juga dipercaya sebagai Ketua Panitia Pelantikan PWI Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo menyampaikan bahwa panitia mulai melakukan persiapan teknis.
Berbagai kebutuhan pelaksanaan pelantikan, termasuk koordinasi dan penyusunan agenda kegiatan, tengah dipersiapkan agar seluruh rangkaian acara berjalan sesuai rencana.
“Saat ini panitia terus mematangkan seluruh persiapan. Harapannya pelantikan nanti dapat berjalan lancar dan sesuai agenda yang sudah disusun,” kata Arief.
Ia menambahkan, pembentukan kepengurusan PWI Bungo dan Tebo menjadi bagian dari upaya memperkuat keberadaan organisasi wartawan di tingkat daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







