PNS se-Jambi Bisa Daftar, Pemkab Kerinci Buka Seleksi 2 Jabatan Pimpinan Tinggi

Ilustrasi lelang jabatan
Dengarkan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Kabupaten Kerinci membuka seleksi terbuka untuk mengisi dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan eselon II di lingkungan pemerintah daerah.

Kesempatan ini tidak hanya diperuntukkan bagi PNS Pemkab Kerinci. PNS dari pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi serta Pemerintah Provinsi Jambi yang memenuhi persyaratan juga dapat mengikuti proses seleksi.

Pembukaan seleksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 02/Pansel.JPT/Kerinci/2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., pada 16 September 2026.

Dua jabatan yang dibuka adalah Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kerinci.

Dengan dibukanya seleksi secara terbuka, pengisian kedua jabatan tersebut dilakukan melalui mekanisme kompetisi bagi PNS yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang telah ditetapkan panitia.

Siapa yang Bisa Mendaftar?

Seleksi terbuka ini ditujukan bagi PNS di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi maupun Pemerintah Provinsi Jambi.

Sejumlah persyaratan utama harus dipenuhi pelamar, antara lain:

  • Berstatus sebagai PNS pada pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi atau Pemerintah Provinsi Jambi.

  • Memiliki pendidikan paling rendah S-1 atau Diploma IV (D-IV).

  • Memiliki pangkat/golongan ruang minimal Pembina (IV/a).

  • Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Ahli Madya sekurang-kurangnya dua tahun.

  • Memiliki pengalaman jabatan yang relevan paling sedikit lima tahun secara kumulatif.

  • Berusia maksimal 56 tahun per 1 November 2026.

  • Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pelamar dari luar Pemkab Kerinci atau izin atasan langsung bagi PNS Pemkab Kerinci.

  • Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan PKA/Pim III atau PKN II/Pim II jika ada.

  • Tidak memiliki temuan dari Inspektorat.

  • Bebas narkoba.

  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.

Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses penyaringan sebelum peserta mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Kerinci Batasi BBM Subsidi, Ini Aturan Baru Solar dan Pertalite

Pos terkait