Masuk Rumah Tengah Malam, Pria di Bungo Diduga Sekap Korban dan Gasak Emas Rp64,7 Juta

Polres Bungo menangkap terduga pelaku curas di Rimbo Tengah. Korban diduga disekap dan diikat, dengan kerugian mencapai Rp64,7 juta.
Dengarkan

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah rumah kawasan Perumahan Bungo Persada Indah, Kabupaten Bungo, akhirnya diungkap polisi.

Jajaran Polres Bungo mengamankan seorang pria berinisial J.Y. pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait kasus curas yang terjadi sehari sebelumnya.

Peristiwa itu berlangsung pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di RT 34, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, J.Y. diduga masuk ke rumah korban melalui bagian belakang.

Baca juga:  LAM Kota Jambi Soroti Pembukaan Kembali Helen’s, Ingatkan Soal Perda Minol

Situasi kemudian diduga dibuat gelap dengan mematikan aliran listrik. Korban selanjutnya diduga disekap dan diikat menggunakan lakban serta kabel.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah.

Dalam aksinya, terduga pelaku diduga membawa sejumlah barang milik korban.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain perhiasan emas dan telepon genggam. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp64,7 juta.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di antaranya berupa kalung emas, gelang emas, dua anting emas, telepon genggam, kamera Canon beserta tas, linggis, sarung tangan, kabel listrik dan lakban.

Baca juga:  Mantan Dirpolairud Polda Jambi Wafat, Rekan Seangkatan Sampaikan Duka

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 5251 UW, serta pakaian yang turut dijadikan barang bukti.

Kasi Humas Polres Bungo menyampaikan, penyidikan terhadap perkara tersebut masih berjalan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap fakta-fakta hukum lainnya.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara ini,” ujar Kasi Humas Polres Bungo.

Dalam perkara tersebut, J.Y. dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

Baca juga:  Pengakuan Tersangka Vitria Jurnalianti Liwa, Nekat Gadaikan Motor Rental untuk Modal Usaha

Polres Bungo mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan lingkungan.

Warga juga diminta segera menghubungi kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Proses hukum terhadap J.Y. masih berlangsung. Statusnya tetap sebagai terduga pelaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait