Kasus Korupsi Pelabuhan Jambi: Tarjani Dihukum 2 Tahun, Uang 351 Juta Wajib Diganti

Kasus Korupsi Pelabuhan Jambi: Tarjani Dihukum 2 Tahun, Uang 351 Juta Wajib Diganti

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta kepada Tarjani Kuswara , terdakwa dalam kasus korupsi upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis di Pelabuhan Jambi. Vonis dibacakan pada Rabu (10/9/2025) sore di aula pengadilan.

Hakim juga memerintahkan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 351 juta, dan apabila tidak dibayar, diganti hukuman tambahan enam bulan penjara.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan hukuman 2,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dengan denda Rp 50 juta dan kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar.

Hakim mencatat beberapa faktor yang memberatkan dalam pertimbangan vonis, antara lain:

  • Terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi secara umum.

Namun, ada pula hal yang meringankan, seperti:

  • Perilaku terdakwa dinilai baik dan jujur sepanjang persidangan.

  • Terdakwa tidak pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Saat vonis dibacakan, Tarjani hadir sendirian dengan pendamping petugas kejaksaan—tanpa didampingi keluarga.

Kuasa hukumnya, Yepriansyah Putra, menjelaskan bahwa keluarga berada di Kabupaten Bungo sehingga tidak sempat hadir.

“Setelah diskusi, kami menyatakan menerima keputusan hakim,” tegas Yepriansyah Putra usai persidangan.

Sementara itu, JPU menyatakan belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak, dan masih mempertimbangkan langkah lebih lanjut.

Tarjani adalah mantan Team Leader PT 4Cipta Konsultan. Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design