10,8 Ton Bawang Ilegal Dimusnahkan di Jambi, Polairud Tegaskan Lindungi Petani

Polairud Polda Jambi memusnahkan 10,8 ton bawang merah ilegal demi melindungi petani lokal dan menjaga stabilitas harga pasar.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Polairud Polda Jambi melalui Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) melaksanakan pemusnahan sebanyak 10.800 kilogram bawang merah ilegal pada Selasa (26/8) di TPA Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Proses dilakukan dengan alat berat dan penguburan, disaksikan oleh perwakilan kepolisian, Balai Karantina, serta Kejaksaan.

Baca juga:  Wow! Anggaran Kementerian PU Dipangkas RP12 Triliun

Menurut AKBP Ade Candra, Kasubdit Gakkum Polairud, tindakan ini merupakan langkah tegas terhadap penyelundupan produk pertanian yang tidak mengikuti prosedur karantina sah.

Pemusnahan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan melindungi petani lokal dari dampak negatif bawang ilegal yang dapat merusak pasar.

“Kami berupaya mencegah produk ilegal ini masuk ke pasar. Setiap langkah ini penting demi menjaga kedaulatan pangan dan keadilan bagi petani,” tegasnya.

Baca juga:  Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan Dilimpahkan ke Kejari Tanjab Barat

Kombes Pol Agus Tri Waluyo, Direktur Polairud Polda Jambi, menambahkan bahwa pemusnahan ini memperlihatkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan perairan, terutama penyelundupan pangan.

“Langkah ini membuktikan bahwa Polairud serius menjaga standar karantina dan keamanan pangan warga,” ujarnya melalui AKBP Ade Candra.

Baca juga:  KPPD Angkatan II: Walikota Maulana Siap Terapkan Prioritas Strategis untuk Kota Jambi

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum, stabilisasi pasar, dan penguatan ketahanan pangan nasional.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait