Sidang Korupsi Subsidi PDAM Tirta Pengabuan, Mantan Sekda Tanjab Barat Berkali-kali Jawab “Tidak Tahu”

Kejaksaan Negeri Tanjabbar resmi menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi PDAM Tirta Pengabuan senilai Rp5 miliar. Dana subsidi PDAM diduga digunakan tidak sesuai peruntukan melalui pengadaan tanpa lelang.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perkara dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat  tahun anggaran 2019-2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin 14 September 2026.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar Ambo Tuo dan Rajiun Sitohang, mantan Sekretaris BPKAD Tanjabbar periode 2016-2019.

Keterangan Ambo menjadi sorotan karena mantan Sekda tersebut beberapa kali mengaku tidak mengetahui secara teknis persoalan laporan, penggunaan hingga mekanisme pertanggungjawaban dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan.

JPU menggali pengetahuan Ambo terkait laporan yang disampaikan PDAM kepada pemerintah daerah, khususnya laporan yang berkaitan dengan penggunaan dana subsidi.

Ketika ditanya apakah pernah menerima laporan khusus mengenai penggunaan dana subsidi tersebut, Ambo mengaku tidak mengetahuinya.

Jaksa kemudian mempertanyakan mekanisme pengajuan anggaran subsidi, termasuk bagaimana laporan penggunaan dana tersebut disusun.

Salah satu hal yang dipersoalkan JPU adalah laporan keuangan PDAM yang disebut tidak memisahkan secara khusus antara pendapatan umum perusahaan dengan dana yang bersumber dari subsidi pemerintah daerah.

“Saya tidak tahu, laporan dipisah atau tidak,” jawab Ambo di hadapan majelis hakim.

Pertanyaan kemudian diarahkan pada kesesuaian penggunaan anggaran dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

JPU menanyakan apakah benar terdapat laporan penggunaan anggaran PDAM yang tidak sesuai dengan RAB.

Ambo kembali menyatakan tidak mengetahui kondisi tersebut secara spesifik.

“Seharusnya laporannya sesuai RAB. Kalaupun tidak, saya tidak tahu,” ujarnya.

Meski mengaku tidak mengetahui fakta teknis tersebut, Ambo menjelaskan prinsip penggunaan anggaran yang menurutnya harus sesuai dengan peruntukan.

Ia mengatakan, apabila anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kegiatan tertentu kemudian digunakan untuk kegiatan lain, seharusnya ada mekanisme perubahan anggaran.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Setelah Sebulan Kabur, Zul Ditangkap Kembali Polres Muaro Jambi di Desa Tantan

Pos terkait