Mobil Pelaku Dimodifikasi, Polres Merangin Gagalkan Pengangkutan BBM Bersubsidi

Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya pengangkutan BBM bersubsidi yang diduga akan dijual kembali.

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (52) yang kedapatan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.

Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya pengangkutan BBM bersubsidi yang diduga akan dijual kembali.

SR, warga Jalan Tumbro Raya, Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, ditangkap saat mengangkut 16 jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite.

Baca juga:  Ditbinmas Polda Jambi Gaungkan Pesan Kamtibmas Lewat Subuh Keliling

Dalam penggeledahan, petugas menemukan total 560 liter BBM dalam jerigen-jerigen plastik, serta 245 liter BBM yang masih berada di dalam tangki mobil Suzuki Carry yang telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak bahan bakar.

Baca juga: Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Ditangkap di Desa Koto Tengah

Baca juga: Polres Bungo Gelar Razia Malam, Tekan Aktivitas PETI di Sungai Buluh

Baca juga:  Miris, 12 Siswa SDN 160 Bungo Terpaksa Belajar di Lantai karena Fasilitas Minim

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik ilegal pengangkutan BBM bersubsidi untuk dijual kembali.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi,” ujar AKP Mulyono.

SR diketahui membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakarnya.

Baca juga:  12 Kali Transaksi Narkoba, Dua Kurir Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi

Setelah itu, SR mengumpulkan BBM tersebut dalam jerigen-jerigen plastik dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp 2.000 per liter.

Atas perbuatannya, SR kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait