KPU Bungo Tunggu Surat MK, untuk Penetapan Bupati Terpilih Pasca PSU

Dengarkan

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU Pilkada Bungo 2025) resmi berakhir dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 01, Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat.

Mereka unggul tipis atas pasangan nomor urut 02, Jumiwan Aguza – Maidani, dengan selisih hanya 220 suara.

Dengan berakhirnya PSU, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo tinggal menunggu surat resmi dari KPU RI untuk melanjutkan ke tahapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih.

Baca juga:  Jalan Alternatif Padang Lamo Dibuka Kembali, Kendaraan Hingga 30 Ton Bisa Melintas

Ketua KPU Bungo, Armidis, menjelaskan bahwa proses penetapan hasil Pilkada Bungo masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak adanya sengketa hasil.

“Surat itu akan dikeluarkan MK ke KPU RI dan diteruskan ke KPU Bungo. Setelah itu, baru kita bisa menetapkan hasil Pilkada,” jelas Armidis.

Ia menambahkan, meski waktu penetapan belum bisa dipastikan, proses akan segera dilakukan begitu surat MK diterima.

Baca juga:  Pemkab Tebo Siapkan Opsi WFH, ASN Tetap Diawasi Ketat

“Intinya kita menunggu surat. Setelah surat turun, satu atau dua hari setelahnya langsung kita lakukan penetapan,” ujarnya.

Pasangan Jumiwan Aguza – Maidani yang kalah dalam hasil PSU Pilkada Bungo 2025, memilih untuk tidak mengajukan gugatan ke MK dan secara legowo menerima hasil akhir.

Tahapan selanjutnya setelah penetapan oleh KPU adalah rapat paripurna DPRD Kabupaten Bungo untuk pengusulan pelantikan.

Baca juga:  Turap Pagar Senilai Rp20,5 Miliar Belum Rampung, BPBD Tebo Pastikan Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD

Kemudian, proses pelantikan akan diteruskan hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan hasil ini, masyarakat Kabupaten Bungo kini menunggu penetapan resmi Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih guna memastikan kelanjutan kepemimpinan daerah yang sah, demokratis, dan stabil.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait