Dalih Gaji Tak Dibayar, Pria di Jambi Diduga Gadaikan 35 Motor Milik Perusahaan

Polisi ungkap dugaan penggelapan 35 motor perusahaan di Jambi. Sebanyak 12 unit diamankan, sementara 23 motor lainnya masih diburu.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan penggelapan puluhan sepeda motor milik perusahaan terbongkar di Kota Jambi.

Tim Sidik 1 bersama Unit Opsnal Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, mengamankan seorang pria berinisial D.I. (39) yang diduga menggadaikan 35 unit sepeda motor tanpa hak.

Polisi menangkap D.I. di rumahnya di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Rabu 4 November 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui telah menggadaikan 35 sepeda motor berbagai merek.

Dari jumlah itu, polisi baru berhasil mengumpulkan 12 unit kendaraan, sedangkan 23 unit lainnya masih dalam pencarian.

Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra mengatakan, tim penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri keberadaan kendaraan yang belum ditemukan.

“Setelah pelaku diamankan, kami langsung melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti. Sampai saat ini sudah berhasil kami amankan 12 unit kendaraan. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengumpulkan 23 unit kendaraan lainnya yang masih tergadaikan,” ujar Riko.

Kasus ini bermula ketika pihak perusahaan menghubungi D.I. dan menyampaikan bahwa unit kendaraan telah diambil alih oleh perusahaan.

Pelapor kemudian meminta D.I. mengumpulkan kendaraan yang berada di gudang Jambi dan Tebo ke satu lokasi penyimpanan.

Keduanya sempat membicarakan biaya operasional pengumpulan kendaraan. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan menyetujui biaya sebesar Rp10 juta dan mentransfer uang itu kepada D.I.

Setelah menerima dana operasional, D.I. berhasil mengumpulkan 80 unit sepeda motor.

Seluruh kendaraan tersebut awalnya tersimpan di sebuah gudang kawasan Talang Bakung selama sekitar tiga bulan.

Namun, karena persoalan biaya sewa gudang, D.I. kemudian memindahkan seluruh kendaraan ke gudang di Jalan Hutan Kota, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Di lokasi penyimpanan kedua inilah, menurut hasil penyelidikan polisi, muncul dugaan penggelapan.

Setelah seluruh kendaraan berpindah gudang, D.I. diduga mulai menggadaikan sepeda motor milik perusahaan kepada sejumlah orang.

Berdasarkan keterangan dalam penyelidikan, tindakan tersebut berlangsung selama sekitar dua bulan. D.I. disebut berdalih bahwa perusahaan belum membayar gajinya.

Dari total 80 kendaraan yang semula terkumpul, sebanyak 35 unit diduga telah digadaikan tanpa sepengetahuan atau persetujuan perusahaan.

Pihak perusahaan mengetahui adanya persoalan setelah mendapati sejumlah kendaraan di gudang tidak lagi berada di tempat.

Pelapor kemudian melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polsek Kota Baru.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mencatat sejumlah barang bukti yang berhasil dikumpulkan, yakni:

image_pdfimage_print
Baca juga:  Binmas Polri Didorong Aktif Cegah Narkoba dan Judi Online di Jambi

Pos terkait