Dua Kader Golkar Jambi Terseret Kasus Hukum pada 2026, dari Dugaan Ijazah hingga Korupsi Rp19,5 Miliar

Dua kader Golkar Jambi terseret kasus hukum sepanjang 2026. Amrizal ditahan terkait dugaan kasus ijazah, Herman Efendi dalam perkara korupsi Rp19,55 miliar.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua kader Partai Golkar di Provinsi Jambi harus menghadapi proses hukum sepanjang 2026.

Keduanya berasal dari lingkungan legislatif, yakni Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, dan Herman Efendi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Merangin.

Dua perkara yang menjerat mereka memiliki karakter berbeda.

Amrizal menghadapi dugaan penyalahgunaan identitas dalam dokumen pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan legislatif.

Sementara Herman Efendi terseret perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019–2024.

Penahanan kedua kader ini menempatkan Golkar Jambi dalam sorotan, terutama karena perkara tersebut menyangkut figur partai yang menduduki jabatan publik.

Amrizal: Perkara Dokumen Pendidikan Berujung Penahanan

Nama Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Kerinci, kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Negeri Painan melakukan penahanan terhadap dirinya pada awal November 2026.

Perkara ini berawal dari dugaan penggunaan identitas orang lain dalam dokumen administrasi pendidikan.

Berdasarkan pemberitaan, persoalan tersebut berkaitan dengan surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Dalam dokumen yang dipersoalkan, terdapat dugaan penggunaan nomor STTB dan identitas milik orang lain.

Dokumen tersebut kemudian diduga menjadi bagian dari proses pengurusan ijazah Paket C yang digunakan Amrizal untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonan anggota legislatif.

Kasus ini tidak langsung berujung pada penahanan.

Setelah laporan masuk dan proses penyelidikan berjalan, Polda Sumatera Barat menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Proses hukum kemudian berlanjut hingga Kejari Painan mengambil langkah penahanan pada November 2026.

Penahanan tersebut juga mendapat perhatian DPD Partai Golkar Provinsi Jambi.

Ketua DPD Golkar Jambi, Cek Endra dan  Sekretaris DPD Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata menyampaikan bahwa partai akan menyiapkan pendampingan hukum bagi Amrizal maupun Herman Effendi.

Dengan demikian, meskipun penahanan berlangsung pada 2026, awal perkara Amrizal sebenarnya sudah bergulir sejak tahun sebelumnya.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Berlangsung 7 Jam, Kuasa Hukum Pertanyakan Pengadaan Bahan Kimia

Pos terkait