Belum Kantongi Izin, DPRD Sungai Penuh Minta Villa Bukit Diza Ditutup

DPRD Kota Sungai Penuh desak Pemkot menutup sementara Villa Bukit Diza karena belum kantongi izin dan melanggar aturan zona pemukiman.

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh mendesak agar operasional Villa Bukit Diza dihentikan sementara karena belum mengantongi izin resmi.

Hal ini mencuat setelah terungkap bahwa villa yang terletak di kawasan pemukiman tersebut belum mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Baca juga:  LPKA Muara Bulian Luncurkan E-Library dan PKBM Sungai Buluh Mandiri untuk Pendidikan Anak Binaan

Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hardizal, menyatakan bahwa setiap bangunan usaha harus mengantongi izin lengkap sesuai regulasi.

“Jika tidak, maka itu ilegal. Kami dorong agar pemilik segera mengurus izin dan pemerintah harus tegas menutup sementara villa tersebut,” ujarnya.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Teguh T., menambahkan bahwa lokasi Villa Bukit Diza berada di zona pemukiman.

Baca juga:  Bawa Pulang 21 Medali, IPSI Kota Jambi Dominasi Kapolres Cup Bungo

Meski boleh dimanfaatkan untuk usaha, namun harus memenuhi syarat ketat seperti luas lahan, ruang terbuka hijau, dan lainnya.

Hingga kini belum ada pengajuan izin resmi terkait PKKPR dari pemilik villa tersebut.

Pemerintah Kota Sungai Penuh pun diharapkan bersikap tegas untuk menghindari pelanggaran tata ruang dan perlindungan lingkungan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait