Villa Bukit Diza Belum Kantongi IMB, Pemkot Sungai Penuh Pertimbangkan Penutupan Sementara

Walikota Sungai Penuh Respons Usulan DPRD Tutup Villa Diza

SUNGAPENUH, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Kota Sungai Penuh merespons permintaan DPRD yang mendesak agar operasional Villa Bukit Diza dihentikan sementara karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Walikota Sungai Penuh, Alfin, saat dimintai tanggapan, Selasa (29/4/2025), menyatakan bahwa penutupan vila tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Menurutnya, operasional bangunan seharusnya dimulai setelah izin diterbitkan.

Baca juga:  Warga Luar Daerah di Jambi Wajib Mutasi Kendaraan, Upaya Tingkatkan PAD Kota Jambi dari Pajak

“Pada prinsipnya, kami mendukung investasi di Sungai Penuh, tetapi tetap harus mengikuti aturan. Kita lihat informasinya saat ini izin sedang dalam proses,” kata Alfin.

Kasat Pol PP Kota Sungai Penuh, Zamroni, juga menegaskan akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait, seperti Dinas Perizinan dan PUPR, guna memastikan penegakan Perda terhadap bangunan yang belum berizin.

Baca juga:  Kepemimpinan Maulana Dorong Inovasi Lagro, Kota Jambi Masuk TOP 5 I-SIM

Diketahui, Villa Bukit Diza berlokasi di Desa Sungai Jernih dan dibangun di zona pemukiman, berdasarkan data dari Dinas PUPR bidang Tata Ruang. Hal ini menjadi tantangan dalam proses pengurusan izin.

“Zona pemukiman memang bisa digunakan untuk usaha, tapi ada syarat ketat terkait luas area dan keberadaan ruang terbuka hijau,” ujar Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Teguh.

Baca juga:  Mubazir Usai Dibangun, Pasar Beringin Sungai Penuh Disewakan untuk Pedagang Pasar Ramadan

Pemkot Sungai Penuh menegaskan bahwa pengusaha wajib mematuhi peraturan perizinan agar kegiatan usaha tidak melanggar ketentuan tata ruang dan perundangan yang berlaku.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait