JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Target peningkatan kualitas jalan provinsi di Jambi menghadapi tantangan besar.
Alokasi anggaran Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi dalam rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp70,197 miliar dinilai belum cukup untuk mendongkrak angka kemantapan jalan secara signifikan.
Dengan total jaringan jalan provinsi mencapai 1.183,787 kilometer, kemampuan fiskal daerah masih jauh dibanding kebutuhan penanganan infrastruktur yang harus dilakukan secara bertahap.
Data kondisi jalan hingga Mei 2026 menunjukkan, sebanyak 847,872 kilometer atau 71,62 persen jalan provinsi berada dalam kondisi mantap.
Sementara 335,915 kilometer lainnya atau 28,38 persen masih masuk kategori tidak mantap dan membutuhkan perbaikan.
Jika melihat kebutuhan biaya peningkatan jalan yang diperkirakan mencapai Rp3–5 miliar per kilometer, anggaran sekitar Rp70 miliar tersebut secara realistis hanya mampu menangani sekitar 10 hingga 18 kilometer jalan.
Artinya, kenaikan persentase jalan mantap diperkirakan tidak terlalu besar, hanya berada pada kisaran 0,8 hingga 1,5 persen.
DPRD: Jangan Sekadar Habiskan Anggaran, Fokus pada Dampak Ekonomi
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, menilai keterbatasan anggaran harus diikuti dengan strategi pembangunan yang lebih tajam.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan setiap program infrastruktur memberikan dampak nyata terhadap masyarakat, terutama dalam meningkatkan konektivitas wilayah dan menggerakkan ekonomi.
“Dengan kemampuan APBD yang terbatas, setiap program harus menghasilkan peningkatan jalan mantap yang terukur. Penanganan harus diarahkan kepada ruas yang memiliki dampak ekonomi besar, bukan hanya pemerataan anggaran,” ujar Ivan.
Ia menegaskan pembangunan jalan tidak cukup hanya dilihat dari jumlah anggaran yang terserap, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan setelah proyek selesai.
Menurutnya, ruas jalan yang menjadi penghubung kawasan produksi, distribusi barang, pusat ekonomi, hingga pelayanan publik harus menjadi prioritas utama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







