JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik Andrew’s Party Mart di Kota Jambi kini bergeser dari persoalan keberadaan tempat usaha menjadi soal kesesuaian antara izin yang tercatat dengan aktivitas yang akan dijalankan.
Pemerintah Provinsi Jambi mengungkap bahwa usaha yang sebelumnya menggunakan nama Angel Wing tersebut tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) di bawah PT Cahaya Mandiri Sejahtera. Namun, izin yang saat ini tercatat bukan izin diskotik atau klub malam, melainkan izin BAR.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A DPMPTSP Provinsi Jambi, Abdi Suryana, mengatakan klasifikasi kegiatan tersebut memiliki konsekuensi perizinan yang berbeda.
“Angel Wing ini izinnya yang dipegang adalah BAR, bukan diskotik,” kata Abdi saat ditemui wartawan di Kantor DPMPTSP Kota Jambi, Jumat 17 September 2026.
Menurut dia, izin BAR tidak otomatis memberikan dasar bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan yang masuk kategori diskotik atau klub malam.
Aktivitas seperti penggunaan lantai dansa untuk kegiatan klub malam, kata Abdi, memerlukan perizinan tersendiri.
“Kalau BAR, itu tidak boleh ada aktivitas diskotik di situ. Kalau mereka mau ada aktivitas diskotik, lantai dansa, izinnya harus izin klub malam,” ujarnya.
Status nama usaha juga menjadi bagian dari polemik yang berkembang.
Namun, DPMPTSP Provinsi Jambi menyebut perubahan dari Angel Wing menjadi Andrew’s Party Mart tidak serta-merta berarti terjadi perubahan badan usaha.
Abdi menjelaskan, dalam sistem OSS yang dilihat pihaknya, badan usaha yang tercatat adalah PT Cahaya Mandiri Sejahtera.
Sementara Angel Wing merupakan nama atau brand yang digunakan.
“Angel Wing ini brand. Tidak ada dalam PT itu disebutkan brand-nya. Kami hanya lihat nama perusahaannya,” kata Abdi.
Dengan demikian, perhatian Pemprov Jambi kini lebih diarahkan pada aktivitas yang dijalankan dibanding izin yang dimiliki.
Abdi menegaskan pelaku usaha semestinya memastikan seluruh perizinan yang diperlukan telah terbit sebelum menjalankan kegiatan sesuai klasifikasi usahanya.
Ia menyesalkan apabila terdapat aktivitas yang dilakukan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.
“Kami sangat menyesalkan, harusnya patuh dengan aturan,” katanya.
Untuk kegiatan yang tergolong klub malam atau diskotik, Abdi menyebut terdapat klasifikasi usaha tersendiri dalam KBLI.
Karena itu, izin BAR tidak dapat begitu saja digunakan sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan yang berbeda klasifikasinya.
Persoalan ini juga menegaskan bahwa aspek perizinan kegiatan usaha tersebut berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi Jambi melalui DPMPTSP Provinsi Jambi dan Dinas Pariwisata Provinsi Jambi.
Sementara untuk pengawasan aktivitas di lapangan, Abdi mengatakan terdapat keterlibatan organisasi perangkat daerah terkait.
Dari sisi administrasi, DPMPTSP memiliki mekanisme pengawasan melalui sistem OSS, salah satunya melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib disampaikan pelaku usaha secara berkala setiap tiga bulan.
Namun, laporan administrasi tersebut tidak menggantikan pengawasan terhadap aktivitas faktual di lokasi usaha.
Setelah mengetahui status perizinan tersebut, Pemprov Jambi mengaku telah menghubungi pihak pengelola Andrew’s Party Mart untuk melengkapi izin yang dibutuhkan.
Untuk sementara, pemerintah meminta aktivitas yang memerlukan perizinan tersebut dipending sampai proses perizinannya dinyatakan lengkap.
“Kita sudah menghubungi pemilik usahanya untuk segera melengkapi izin. Kita persuasif dulu, kita lihat beberapa hari ke depan,” kata Abdi.
“Sementara hanya sebatas itu, imbauan kami pihak Andrew’s Party Mart dipending dulu sementara waktu jelang izinnya lengkap,” lanjutnya.
DPMPTSP, kata Abdi, memiliki kewenangan memberikan teguran administratif secara bertahap.
Adapun tindakan lebih lanjut berada pada kewenangan sesuai ketentuan dan instansi yang berwenang.
Abdi juga menjelaskan bahwa pencabutan izin bukan langkah yang dapat dilakukan secara otomatis hanya karena muncul persoalan administratif.
Menurut dia, terdapat kondisi tertentu yang dapat menjadi dasar pencabutan, termasuk perusahaan dinyatakan pailit, izin dicabut oleh pemilik, atau terdapat pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, untuk saat ini langkah yang disampaikan Pemprov Jambi adalah meminta pengelola melengkapi perizinan sekaligus menunda aktivitas yang belum memiliki dasar izin yang sesuai.
Polemik Andrew’s Party Mart sebelumnya mencuat setelah tempat usaha tersebut mendapat sorotan publik
Pada Rabu 16 September 2026, massa mendatangi lokasi yang berada di kawasan Kompleks Transmart, Kota Jambi.
Persoalan tersebut juga telah menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.
Sorotan massa antara lain berkaitan dengan rencana operasional tempat usaha yang disebut akan menjadi tempat hiburan.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan kelengkapan izin sebelum kegiatan usaha berjalan.
Kini, keterangan DPMPTSP Provinsi Jambi memberikan titik terang mengenai salah satu aspek yang dipersoalkan izin yang tercatat saat ini adalah BAR, bukan izin diskotik atau klub malam.
Dengan kondisi tersebut, isu utama dalam polemik Andrew’s Party Mart bukan semata pergantian nama dari Angel Wing, melainkan apakah aktivitas yang dijalankan di lapangan telah sesuai dengan klasifikasi dan perizinan yang dimiliki.
Pemprov Jambi menyatakan pengelola telah diminta melengkapi izin dan untuk sementara menunda aktivitas yang belum sesuai dengan perizinannya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







