Tak Semua Bisa Ikut! Syarat Nikah Gratis Kota Jambi 2026, Catin Wajib Masuk DTSEN Desil 1-4

Ketua Baznas Kota Jambi, Padli
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pasangan calon pengantin (catin) di Kota Jambi yang ingin mengikuti Program Nikah Walimah Massal 2026 harus memenuhi sejumlah persyaratan, terutama terkait status ekonomi keluarga.

Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi adalah calon mempelai pria harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori desil 1 hingga 4.

Program yang digagas Pemerintah Kota Jambi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi, Kementerian Agama (Kemenag), dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) itu memang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu agar tetap dapat melangsungkan pernikahan secara layak tanpa terbebani biaya.

Ketua BAZNAS Kota Jambi, Muhammad Padli, mengatakan persyaratan tersebut diterapkan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

“Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memang membutuhkan. Karena itu, calon pengantin pria harus masuk kategori DTSEN desil 1 sampai 4,” kata dia.

“Kami ingin memastikan bantuan ini diterima oleh warga yang berhak sekaligus membantu mereka membangun keluarga yang sakinah tanpa terkendala biaya pernikahan,” ujar Muhammad Padli.

Program Nikah Walimah Massal 2026 dijadwalkan berlangsung pada September 2026 di Maulidia Convention Center, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Selain akad nikah, peserta yang lolos seleksi juga akan mendapatkan fasilitas resepsi atau walimah, busana dan rias pengantin, dokumentasi foto dan video, hingga mengikuti bimbingan perkawinan sebelum hari pelaksanaan.

Syarat Peserta Nikah Gratis Kota Jambi

Selain wajib terdaftar dalam DTSEN desil 1-4, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi calon peserta, yakni:

  • Calon pengantin pria berstatus jejaka atau belum pernah menikah.
  • Berdomisili di Kota Jambi yang dibuktikan dengan KTP.
  • Usia minimal calon mempelai pria dan wanita 19 tahun.
  • Memenuhi seluruh persyaratan administrasi pernikahan sesuai ketentuan Kementerian Agama.

Muhammad Padli mengimbau masyarakat yang berminat agar terlebih dahulu memastikan status DTSEN sebelum melengkapi dokumen administrasi.

“Silakan datang ke KUA sesuai domisili untuk melakukan pengecekan DTSEN. Jika memenuhi syarat, proses administrasi bisa langsung dilanjutkan sehingga tidak terkendala saat pendaftaran,” katanya.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Polda Jambi Siap Amankan PSU di Kabupaten Bungo, Kapolda: Jaga Sinergi Polri-TNI

Pos terkait