Kasus Korupsi Pasar Bungur Tebo: 7 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Mantan Kadisperindag Tebo, Nurhasanah, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, sementara kerugian negara akibat mark-up anggaran mencapai Rp 1,06 miliar.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Tebo, Nurhasanah, divonis 1 tahun penjara.

Termasuk denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Bungur Kabupaten Tebo. Vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim pada persidangan terakhir.

“Terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana 1 tahun penjara serta denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 1 bulan,” ujar hakim saat membacakan vonis, Kamis 18 Desember 2025.

Kasus korupsi ini menjerat 7 terdakwa, termasuk mantan Kadis Perindag.

Baca juga:  Pembunuhan di Sarolangun Gegerkan Warga, Polisi Amankan Pelaku Kurang dari Dua Jam! Ini Motifnya

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tebo, yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara untuk seluruh terdakwa.

Sementara itu, Edi Sofyan, Kabid Perdagangan Diskoperindag, dijatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Termasuk denda Rp 50 juta karena diduga terlibat mengatur proses administrasi anggaran. Menariknya, hukuman Edi Sofyan lebih berat dibandingkan mantan Kadis.

Berikut rincian vonis untuk terdakwa lainnya:

  • Haryadi Haryadi, konsultan pengawas proyek, dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

  • Harmunis, kontraktor yang meminjam bendera CV KPB, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

  • Dhita Ulhaq Saputra, Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), dijatuhkan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

  • Paul Sumarsono, konsultan perencana pembangunan pasar, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

  • Rohmad Sholichin, pihak ketiga yang terlibat pengaturan teknis proyek, dijatuhkan 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Baca juga:  Deteksi Dini dan Pengawasan Ketat, Lapas Narkotika Muara Sabak Amankan Barang Terlarang

Berdasarkan perhitungan kerugian negara, tindak korupsi yang dilakukan 7 terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.061.233.105,09.

Kerugian tersebut berasal dari mark-up anggaran pembangunan Pasar Bungur yang melebihi Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait