Catat! Besok Layanan SIM Keliling Satlantas Jambi Hadir di Tugu Keris Siginjai

Satlantas Polresta Jambi membuka layanan SIM Keliling di Tugu Keris Siginjai pada 4–5 September 2025. Cek jadwal, lokasi, dan syarat lengkapnya di sini.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 4 September hingga Jumat, 5 September 2025, bertempat di Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Layanan SIM Keliling ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca juga:  Gagalkan Penyelundupan, Petugas Lapas Kelas IIA Jambi Temukan 3 Paket Sabu dalam Pop Mie

Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:

  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Fotokopi KTP
  • Surat hasil tes psikologi

Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini secara maksimal agar tidak terburu-buru saat masa berlaku SIM habis.

Baca juga:  LKPJ Kota Jambi 2025: PAD Naik 35,96%, Total Pendapatan Lampaui Target

“Kami hadir lebih dekat ke masyarakat untuk memberikan kemudahan layanan. Semoga warga dapat memanfaatkan layanan ini tepat waktu dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polresta Jambi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas, serta mendukung tertib administrasi pengemudi kendaraan bermotor.

Baca juga:  Nadiyah Maulana Dorong Transformasi “New Posyandu” sebagai Pusat Layanan Masyarakat Terpadu di Jambi

Dia menyebutkan, untuk biayar perpanjangan SIM A senilai Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu.

“Ini di luar persyaratan lain yang harus diambil, seperti kesehatan jasmani dan rohani,” sebutnya. (*)

image_pdfimage_print

Pos terkait