JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 memasuki semester kedua.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan belanja daerah benar-benar menjadi penggerak ekonomi sekaligus mempercepat penyelesaian program pembangunan.
Wali Kota Jambi Maulana menegaskan hal tersebut saat memimpin rapat evaluasi realisasi APBD bersama seluruh kepala OPD dan camat di Aula Bapperida Kota Jambi, Senin 6 Juli 2026.
Dalam pemaparannya, Maulana menyebutkan hingga awal Juli 2026 realisasi belanja daerah telah mendekati angka 50 persen, sementara pendapatan dari sektor pajak daerah telah mencapai sekitar 53 persen.
Meski masih sesuai target, ia meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan kecepatan pelaksanaan program.
“Belanja pemerintah harus menjadi stimulus ekonomi. Karena itu saya minta seluruh OPD mempercepat pelaksanaan kegiatan yang memang sudah siap dieksekusi,” ujar Maulana.
Dalam evaluasi tersebut, Pemkot Jambi juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara progres fisik kegiatan di lapangan dengan realisasi keuangan.
Sejumlah proyek disebut telah selesai atau berjalan, namun pencairan anggaran belum sepenuhnya mengikuti progres tersebut.
Kondisi ini dinilai berpotensi memperlambat perputaran uang daerah yang seharusnya dapat segera memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Oleh sebab itu, Maulana meminta seluruh OPD segera menyelesaikan proses administrasi agar serapan anggaran dapat berjalan seiring dengan progres pekerjaan.
Selain sisi belanja, Pemkot Jambi juga menyoroti kinerja pendapatan daerah.
Meski penerimaan pajak menunjukkan tren positif, sektor retribusi masih menghadapi kendala akibat perubahan regulasi yang menyebabkan sejumlah objek tidak lagi dapat dipungut.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah membentuk tim khusus untuk merumuskan strategi optimalisasi pendapatan daerah.
Tim ini ditugaskan mencari solusi peningkatan pendapatan tanpa membebani masyarakat, sekaligus memastikan efektivitas belanja daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







