8 Merek Beras Diduga Oplosan Beredar di Jambi, Pemprov Keluarkan Edaran Penting

Pemerintah Provinsi Jambi instruksikan penarikan sementara delapan merek beras yang diduga oplosan usai sidak Satgas Pangan dan Ditreskrimsus. Retail dilarang jual hingga hasil lab keluar.

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah Provinsi Jambi melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat edaran penting yang berisi instruksi penarikan sementara terhadap sejumlah merek beras yang diduga oplosan.

Hal ini menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) oleh Tim Satgas Pangan Provinsi Jambi bersama Ditreskrimsus Polda Jambi pada 17 Juli 2025.

Dalam sidak tersebut, tim menemukan dugaan peredaran beras oplosan di berbagai pasar modern dan tradisional di Kota Jambi.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Apresiasi Sinsen Atas Bantuan Paket Sembako untuk Pahlawan Kebersihan

Beberapa merek beras yang masuk dalam daftar temuan antara lain Raja Ultima, Raja Platinum, Sania, Siip, Fortune, Dua Koki, Topi Koki, dan Sentra Pulen.

Sebagai bentuk tindakan preventif, surat edaran bernomor S-1750/SETDA.PRKM-2.1/VII/2025 yang bersifat penting ini meminta seluruh pelaku usaha retail – termasuk mall, minimarket, swalayan, dan pasar tradisional – untuk:

  1. Menarik sementara semua produk beras dari merek-merek yang disebutkan hingga hasil uji laboratorium resmi dikeluarkan oleh instansi berwenang.

  2. Menghentikan penjualan, distribusi, dan promosi atas produk terkait selama proses penarikan berlangsung.

  3. Berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi apabila menghadapi kendala atau memiliki informasi tambahan.

Baca juga:  Bongkar Jaringan Pelaku PETI di Merangin, Ini Kronologi Polisi Amankan 1,7 Kg Emas Senilai Rp 3 Miliar

Langkah ini diambil guna melindungi konsumen dari potensi ancaman keamanan pangan dan memastikan kualitas produk pangan yang beredar di wilayah Provinsi Jambi.

Pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha untuk aktif memantau dan melaporkan perkembangan selama masa penarikan produk berlangsung. Surat edaran ini sendiri ditandatangani Sekda Provinsi Jambi, Sudirman pada 31 Juli 2025 lalu. (*)

image_pdfimage_print

Pos terkait