JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mencatat hasil positif dalam razia gabungan yang digelar bersama pemerintah daerah dan stakeholder lainnya pada 21–26 April 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Selama operasi berlangsung, sebanyak 22 surat tilang dikeluarkan atas pelanggaran kasat mata.
Barang bukti yang disita terdiri dari 12 lembar STNK dan 10 lembar SIM.
Tak hanya itu, 170 teguran dan pernyataan kesanggupan diberikan kepada pengendara yang belum melakukan kewajiban pembayaran atau mutasi pajak kendaraan.
Razia ini berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan pajak.
Data menunjukkan, jumlah wajib pajak meningkat dari 4.398 orang (14–19 April) menjadi 5.092 orang (21–26 April), dengan total penerimaan naik dari Rp 4,74 miliar menjadi Rp 5,38 miliar.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menyatakan bahwa razia ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib lalu lintas dan taat pajak.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas agar masyarakat lebih sadar dan peduli terhadap keselamatan serta pembangunan daerah,” ujarnya.
Razia akan dilakukan secara berkelanjutan untuk membangun budaya tertib di Provinsi Jambi.(*)
Tinggalkan Balasan