BPPRD Kota Jambi Gencarkan Razia Pajak, untuk Dongkrak Pendapatan Daerah

Pemkot Jambi bersama BPPRD dan Samsat menggelar razia pajak kendaraan bermotor sejak 19 November 2025. Lebih dari 200 kendaraan terjaring dalam upaya meningkatkan PAD dan menyosialisasikan program pemutihan pajak hingga 22 Desember 2025.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Samsat Kota Jambi, Ditlantas Polda Jambi, dan Jasa Raharja, razia pajak kendaraan bermotor kembali digelar sejak 19 November 2025.

Razia yang menyasar kendaraan roda dua tersebut akan berlangsung hingga 25 November dan dilakukan di tujuh titik berbeda di wilayah Kota Jambi.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Tinjau Terminal Alam Barajo, Dukung Revitalisasi dan UMKM

Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi, menjelaskan kegiatan ini tidak hanya fokus pada penindakan pelanggaran pajak, tetapi juga pendataan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan berplat luar daerah.

“Razia ini juga menjadi momen sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 22 Desember 2025,” ujar Ardi, Kamis (23/10/2025).

Baca juga:  Fraksi PAN Puji Program 100 Juta per RT, Naim: Pembangunan di RT 09 Dianggap Paling Berhasil

Ia menambahkan, BPPRD berperan mendampingi tim Samsat dalam pendataan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya taat pajak.

“Kami menargetkan sebanyak mungkin wajib pajak kendaraan untuk segera melunasi kewajibannya. Pajak kendaraan bermotor ini menjadi salah satu sumber PAD yang penting,” katanya.

Baca juga:  Lagi, Wali Kota Jambi Diapresiasi : Launching Akbar Jamsostek Bagi 3.000 Pekerja Rentan

Hingga hari keempat pelaksanaan, lebih dari 200 kendaraan bermotor telah terjaring razia.

Pemkot Jambi berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas sekaligus taat membayar pajak kendaraan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait