JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Jumat 6 November 2026.
Berdasarkan pemantauan laman resmi Logam Mulia pukul 09.45 WIB, harga emas Antam naik Rp8.000 menjadi Rp2.565.000 per gram dari sebelumnya Rp2.557.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.370.000 per gram.
Pergerakan harga ini menjadi perhatian masyarakat yang ingin membeli maupun menjual emas batangan sebagai salah satu instrumen investasi.
Bagi calon pembeli, kenaikan harga membuat dana yang perlu disiapkan ikut bertambah.
Sementara itu, pemilik emas yang ingin menjual kembali dapat mencermati perkembangan harga buyback sebelum melakukan transaksi.
Daftar Harga Emas Antam Jumat 6 November 2026
Berdasarkan daftar harga dasar yang tercantum dalam informasi Logam Mulia, berikut harga emas Antam berdasarkan ukuran:
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Masyarakat juga perlu memperhatikan ketentuan pajak saat membeli maupun menjual kembali emas Antam.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi saat pelaksanaan penjualan kembali.
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar sesuai ketentuan yang berlaku.
Harga Emas Bisa Berubah Sewaktu-waktu
Antam mengingatkan bahwa harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Karena itu, masyarakat yang berencana membeli atau menjual emas sebaiknya memeriksa kembali harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.
Selisih antara harga pembelian dan harga buyback juga perlu menjadi pertimbangan.
Investor sebaiknya tidak hanya melihat kenaikan harga harian, tetapi turut memperhitungkan pajak, selisih harga jual dan beli, serta jangka waktu investasi.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







