Viral Gaji ke-13 ASN Pemkot Jambi, Video POV Tuai Sorotan Etika! Ini Penjelasan BKPSDMD Kota Jambi

Video ASN Pemkot Jambi bertema gaji ke-13 viral di media sosial dan menuai sorotan publik. BKPSDM Kota Jambi membentuk tim kode etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran etika ASN.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Dalam konten bertema “POV gaji ke-13” itu, para pegawai perempuan terlihat menyampaikan rencana penggunaan tambahan penghasilan, mulai dari membeli emas, iPhone, menabung untuk ibadah haji, hingga rencana pembelian kendaraan.

Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu respons beragam dari publik.

Sebagian warganet menilai unggahan itu kurang sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat, terlebih karena memperlihatkan gaya hidup yang dianggap tidak relevan dengan situasi sebagian warga.

Kritik juga menguat setelah muncul sorotan lain terkait aktivitas media sosial para pihak yang terlibat, termasuk unggahan perjalanan ke luar negeri yang ikut menjadi perbincangan.

Baca juga:  Dukung Program Kampung Bahagia, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Jambi Sinergi Lindungi Pekerja Informal

Meski video tersebut kini telah dihapus oleh pengunggahnya, jejak digitalnya terlanjur menyebar luas dan masih ramai dibahas di berbagai platform.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dari empat perempuan dalam video tersebut, satu di antaranya merupakan ASN, sementara tiga lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang merinci status masing-masing secara terbuka dari pihak terkait.

Menanggapi polemik tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Jambi menyatakan telah membentuk tim kode etik untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin maupun etika ASN dalam penggunaan media sosial.

Baca juga:  Polemik Zona Merah, Pertamina EP Aktif Cari Solusi Bersama DJKN dan KPKNL

Rizalul Fikri menegaskan bahwa ASN telah memiliki aturan jelas terkait perilaku di ruang digital, termasuk batasan dalam membuat dan menyebarkan konten yang dapat mencoreng citra instansi.

“Saat ini kita sudah membentuk tim kode etik untuk menindaklanjuti persoalan ini. ASN itu sudah diatur dalam penggunaan media sosial, termasuk larangan menampilkan konten yang tidak mencerminkan etika dan profesionalitas,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten III Setda Kota Jambi, Jaelani, membenarkan bahwa para pegawai yang terlibat telah mendapatkan teguran internal dari pimpinan instansi masing-masing.

Baca juga:  Wali Kota Jambi Minta OPD Jemput Bola, Maksimalkan Layanan Publik Digital

Ia menyebut pembinaan juga sudah mulai dilakukan sembari menunggu proses dari tim kode etik BKPSDM.

Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, A. Yani, belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan pegawainya dalam video yang viral tersebut.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya etika digital bagi aparatur negara di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai ruang ekspresi publik.

Pemerintah daerah diharapkan memperkuat pembinaan agar penggunaan media sosial tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait