JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi akhirnya memberikan penjelasan terkait viralnya video sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang membahas penggunaan gaji ke-13 dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Video dengan tema “POV gaji ke-13” tersebut sempat beredar luas sebelum kemudian dihapus oleh pengunggahnya.
Namun, penyebaran konten itu sudah terlanjur meluas dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Dalam video tersebut, beberapa ASN perempuan terlihat membicarakan rencana penggunaan gaji ke-13, mulai dari pembelian emas, perangkat ponsel, tabungan ibadah haji, hingga rencana pembelian kendaraan.
Isi percakapan itu kemudian menuai sorotan publik karena dinilai kurang sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, A. Yani, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah internal dengan memanggil empat pegawai yang terlibat dalam video tersebut.
Bersama unsur kepegawaian, para pegawai itu telah dimintai klarifikasi dan diberikan pembinaan oleh instansi terkait.
“Sudah kami panggil bersama kasubbag kepegawaian. Pembinaan juga sudah dilakukan kepada yang bersangkutan,” ujar A. Yani melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, proses penanganan tidak hanya dilakukan di tingkat dinas, tetapi juga melibatkan Inspektorat serta BKPSDMD Kota Jambi.
Saat ini, kasus tersebut masih dibahas dalam rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan.
“Masih dalam pembahasan terkait sanksi. Kita menunggu hasil proses dari Inspektorat dan tim terkait,” jelasnya.
Di sisi lain, Asisten III Setda Kota Jambi, Jaelani, menegaskan bahwa tindakan awal berupa teguran telah diberikan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada pegawai yang terlibat.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan internal sebelum keputusan lebih lanjut diambil oleh tim yang berwenang.
“Para pegawai sudah diberikan teguran oleh pimpinan di instansi terkait,” kata Jaelani.
Pemerintah Kota Jambi juga telah meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) untuk membentuk tim kode etik guna menelusuri dugaan pelanggaran disiplin dan etika ASN dalam kasus ini.
Sementara itu, video yang sempat viral tersebut kini telah dihapus oleh pengunggah.
Namun, jejak digitalnya masih menjadi perbincangan hangat warganet dan memicu diskusi lebih luas mengenai etika aparatur negara dalam bermedia sosial.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa aktivitas digital ASN berada dalam ruang pengawasan publik, terutama terkait batas etika, citra institusi, dan sensitivitas sosial di era keterbukaan informasi.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







