Wali Kota Jambi Hadiri Rakornas Adipura di Jakarta, Dorong Transformasi Tata Kelola Sampah Daerah

Dengarkan

Ia juga menegaskan bahwa isu pengelolaan sampah di Indonesia menjadi salah satu perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Oleh karena itu, Presiden secara tegas memberikan arahan agar penanganan persampahan dilakukan secara sistematis dan terstruktur, yang kemudian dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, melalui amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, telah ditetapkan target nasional untuk mencapai 100 persen penanganan sampah pada tahun 2029,” katanya.

Baca juga:  Buka Bimtek LAM Kota Jambi, Walikota Maulana: Adat Berperan Penting

Ia juga menyampaikan bahwa kondisi eksisting pengelolaan sampah nasional saat ini masih menghadapi tantangan besar.

Berdasarkan data tahun 2023, dari total timbulan sampah di Indonesia, sebanyak 39,01 persen (22,09 juta ton) tercatat telah terkelola, sementara 60,99 persen (34,54 juta ton) masih belum terkelola secara optimal.

“Data ini tentu menjadi catatan penting, karena akan berimplikasi langsung terhadap sistem penilaian Program Adipura, yang kini mengandung makna baru, yakni dorongan agar setiap daerah mampu mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029,” jelasnya.

Baca juga:  Pendapatan Kota Jambi Naik Tajam, BPHTB dan Opsen PKB Jadi Penyumbang Utama

“Pembinaan dan penilaian Program Adipura akan dimulai hari ini dan berlangsung hingga bulan Desember mendatang. Harapannya, selama periode ini kita dapat membangun interaksi yang kuat antar daerah, guna mendorong terjadinya transformasi nyata dalam tata kelola pengelolaan sampah,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa penilaian Adipura tahun ini memiliki dimensi substansial, yakni mengukur sejauh mana daerah mampu mencapai pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.

“Oleh sebab itu, penghargaan Adipura Kencana hanya akan diberikan kepada kabupaten/kota yang telah menerapkan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan sistem sanitary landfill, sebagai standar ideal pengelolaan akhir sampah,” terangnya.

Baca juga:  Data Akhir Tahun: Aktivitas Perairan Jadi Penyebab Utama Operasi SAR di Jambi

Ia menambahkan, melalui kebijakan ini, evaluasi terhadap pengelolaan lingkungan tidak hanya dilakukan saat penilaian semata, namun akan bersifat berkelanjutan, berdasarkan sistem tata laksana yang telah dirancang secara komprehensif.

image_pdfimage_print

Pos terkait