Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) ini merupakan tindak lanjut dari upaya memperkenalkan konsep baru dalam mekanisme pemberian penghargaan Adipura.
Dalam skema terbaru ini, sejumlah indikator penilaian turut diperbarui dan diperluas.
Penilaian tidak lagi semata-mata memberikan penghargaan kepada daerah dengan pengelolaan sampah terbaik dan lingkungan terbersih, namun juga disertai dengan pemberian predikat Kota Kotor sebagai bentuk peringatan keras bagi daerah dengan kinerja pengelolaan lingkungan yang paling rendah.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







