Menurutnya, sebagai pilot project di 67 RT, Program Kampung Bahagia memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan di tingkat RT.
“Seluruh tahapan telah kita selesaikan, termasuk Peraturan Wali Kota yang mengatur mekanismenya. InsyaAllah, jika program ini berhasil tahun ini, akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh RT se-Kota Jambi,” sebutnya.
Sementara, dalam momentum World Cleanup Day ini, Wali Kota Maulana menekankan bahwa kebersihan adalah tanggung jawab bersama.
“Menciptakan lingkungan yang bersih tidak mungkin tercapai jika semangatnya hanya datang dari jajaran Pemerintah, atau TNI-Polri saja. Hal ini harus disosialisasikan secara sistemik kepada masyarakat. Momentum hari ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
TINJAU KAMPUNG BAHAGIA
Usai melakukan peresmian secara simbolis pelaksanaan program Kampung Bahagia di Kawasan Wisata Danau Sipin, Wali Kota Maulana langsung meninjau aktivitas gotong royong warga di RT 14 Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, yang menjadi salah satu penerima manfaat program tersebut.
Di lokasi itu, Wali Kota Maulana tidak hanya hadir, tetapi juga ikut terlibat dalam kegiatan gotong royong bersama masyarakat. Ia bahkan melakukan pengecoran awal pembangunan infrastruktur drainase di RT 14, sebagai penanda dimulainya pelaksanaan program Kampung Bahagia, atau yang dikenal dengan program Rp100 juta per RT secara serentak di Kota Jambi.
Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana mengatakan, pelaksanaan program Kampung Bahagia di RT 14 ini setelah melalui berbagai mekanisme. Mulai dari, musyawarah warga, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Bahagia yang terdiri dari perwakilan ibu-ibu, pemuda, tokoh agama dan Ketua RT, hingga penyusunan RAB (Rencana Anggaran Biaya) secara rinci.
“RT 14 ini menjadi pilot project bagi RT-RT yang mendapatkan program Kampung Bahagia karena telah melewati semua tahapan dengan baik,” katanya.
Dirinya menyebut, nantinya penggunaan anggaran sebesar Rp 100 juta ini akan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan pembangunan yang telah disepakati melalui musyawarah warga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







