Hore! 1.203 PPPK Tahun 2024 Lingkungan Pemkot Jambi Terima SK

Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pagi ini, 1203 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang 2 tahun 2024 dan 4 pegawai IPDN angkatan 32  di lingkungan Pemkot Jambi, menerima Surat Keputusan (SK), Kamis 25 September 2025

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji serta Penyerahan secara Simbolis SK PPPK Kota Jambi 2024 itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, di Lapangan Balaikota Jambi.

Dalam arahannya, Maulana meminta agar PPPK Kota Jambi bisa menjalankan tugas dengan baik sebagai abdi negara.

Baca juga:  Parkir Digital di Jambi Diterapkan Bertahap, Tunai Dengan Karcis Tetap Diakomodir

“Utamakan kepentingan negara dan daerah dibandingkan kepentingan diri sendiri ataupun golongan,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta agar PPPK untuk bekerja secara optimal dan kinerjanya semakin baik.

“Saya percaya bahwa saudara bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tupoksi masing-masing,” tambahnya.

Sebelumnya, Maulana mengungkapkan kebanggaannya atas keberhasilan Kota Jambi memperoleh formasi PPPK terbanyak se-Provinsi Jambi.

“Total PPPK di Kota Jambi akan mencapai 5.907 orang,” ungkapnya.

Baca juga:  Dinas Damkar Lapor Tiga Korban Jiwa Akibat Banjir, Satu Rumah Roboh di Penyengat Rendah

Ia menekankan pentingnya membalas kepercayaan pemerintah pusat dengan kinerja prima dan pelayanan publik yang berkualitas.

Wali Kota juga menekankan pentingnya nilai-nilai ASN yang Ber-AKHLAK: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

“Kinerja pegawai akan terus kami evaluasi selama lima tahun ke depan. Jangan sampai kenaikan pendapatan diikuti dengan menurunnya kinerja. Itu namanya kufur nikmat,” tegas Maulana.

Ia juga mengutip Buya Hamka untuk memotivasi peserta: “Kalau bekerja hanya sekadar bekerja, kera juga bekerja.”

Baca juga:  Di Tengah Padatnya Tugas, Bukti Pelayanan Tanpa Batas Walikota Maulana hingga ke Akad Nikah Warga

Selain itu, Pemkot Jambi juga tengah mengkaji solusi untuk tenaga kerja kontrak (TKK) yang belum lolos menjadi PPPK, salah satunya melalui mekanisme outsourcing dengan tetap memperhatikan aturan dan kemampuan keuangan daerah. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap keadilan dan kesinambungan pengelolaan SDM.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait