Wali Kota Jambi Pastikan Guru Tahfiz Tetap Aktif, Anggaran Dialihkan ke Kesra

Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi terus berupaya mencari solusi terhadap nasib 73 guru tahfiz yang belum terakomodir dalam ketentuan perundang-undangan saat ini.

Langkah ini menyusul arahan langsung dari Wali Kota Jambi untuk memastikan keberlanjutan peran tenaga pendidik keagamaan di kota tersebut.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Jambi, Kamal Firdaus, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan ulang terhadap para guru tahfiz.

“Dari 73 guru tahfiz, ada sekitar 6 orang yang mengundurkan diri. Kami lakukan pendataan ulang sebagai dasar pengambilan kebijakan ke depan,” sebutnya.

Baca juga:  Jelang Pemakaman Mantan Wali Kota Jambi Periode 2008–2013 Bambang Priyanto, Pejabat dan ASN Berkumpul di TMP Satria Bakti

“Penganggarannya juga sudah dipindahkan dari Dinas Pendidikan ke Kesra, menjadi kategori guru pembina,” jelas Kamal, Senin (6/5).

Sementara itu, Wali Kota Jambi, dr Maulana, menekankan bahwa, pemerintah tidak bisa mengangkat tenaga honorer baru.

Termasuk tenaga pengajar tahfiz, karena regulasi nasional saat ini tengah fokus pada pengangkatan tenaga honorer melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga:  OPD Tandatangani Perjanjian Kinerja, Program Unggulan 'Kota Jambi Bahagia' Telah Berjalan Nyata

“Saat ini ada sekitar 5.000 tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK, dikurangi 1.400 yang sedang mengikuti ujian,” sebutnya.

“Kita tidak bisa lagi merekrut honorer baru, termasuk ustaz-ustazah yang tidak bisa ikut seleksi PPPK secara administratif,” ujar Maulana.

Namun demikian, Pemkot Jambi tetap berkomitmen untuk mempertahankan keberadaan guru tahfiz melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

Sebagai bentuk dukungan, alokasi anggaran sebesar Rp1,3 miliar telah dipindahkan ke Kesra.

“Ini bentuk keberpihakan kita terhadap pendidikan keagamaan. Yang penting ada kepastian hukum,” kata dia.

Baca juga:  Harga Beras Terjangkau, Warga Rela Antre di Operasi Pasar Tugu Keris Siginjai

“Tidak boleh ada pembiayaan ganda, apalagi jika menyangkut ASN. Bisa berdampak pada pengembalian uang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK,” tegas Maulana.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkot Jambi dalam menjaga keberlangsungan pendidikan tahfiz Al-Qur’an di tengah keterbatasan regulasi nasional, sembari tetap mematuhi prinsip tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait