Pengacara Soroti Dugaan Aliran Uang
Sementara itu, penasihat hukum Mustazal dan Hery, Wahyu, menilai keterangan para terdakwa dalam persidangan memberikan gambaran mengenai proses pengadaan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Wahyu mempertanyakan letak perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepada kedua kliennya. Ia menilai proses pengadaan telah berjalan berdasarkan prosedur yang berlaku.
“Terkait perbuatan melawan hukum, akhirnya dijawab semua oleh terdakwa. Jaksa juga harus membuktikan perbuatan melawan hukum mereka, di mana letaknya,” ujar Wahyu.
Ia juga menyoroti keterangan para terdakwa mengenai dugaan penerimaan uang dari pihak rekanan.
Menurut Wahyu, kedua kliennya menyatakan tidak menerima uang suap maupun gratifikasi dari rekanan.
“Kami tanya kepada terdakwa, apakah menerima uang suap atau gratifikasi dari rekanan. Alhamdulillah, di depan persidangan mereka menyatakan tidak ada aliran uang yang diterima dari rekanan,” katanya.
Wahyu turut menilai penetapan HPS telah mempertimbangkan kondisi harga di lapangan dan prosedur yang berlaku.
“PDAM sudah menjalankan prosedur dengan semaksimal mungkin, dengan sebaik mungkin. Kami mengikuti peraturan yang berlaku. Terkait harga, penetapan HPS juga disesuaikan dengan kondisi dan harga di lapangan,” ujarnya.
Sidang Berlanjut ke Agenda Tuntutan
Perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jambi.
Setelah pemeriksaan para terdakwa, persidangan dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Keterangan para terdakwa dan penasihat hukum dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian.
Penilaian akhir mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







