JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali mengungkap sejumlah transaksi uang.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu 30 September 2026, seorang saksi mengaku menerima uang Rp15 juta yang berkaitan dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, dan terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Sidang kali ini menghadirkan lima saksi yang pernah menjabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada periode 2021-2022.
Mereka adalah Iwan Safri, Ihwan Farori, Misrinadi, Nurmawan serta Riris Trisno.
Kelima saksi kembali diminta memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Varial Adhi Putra bersama David Hadi Usman dan Bukri.
Saksi Akui Terima Rp15 Juta
Salah satu keterangan yang menjadi perhatian muncul dari Ihwan Farori, Kasi Sarpras Kelembagaan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Ihwan mengaku pernah menerima uang Rp5 juta secara tunai dari Varial menjelang Lebaran.
Menurut Ihwan, uang tersebut diberikan di ruangan Varial dan disebut sebagai tunjangan hari raya (THR).
Selain uang tunai tersebut, Ihwan mengaku menerima transfer Rp10 juta dari David Hadi Usman.
“Katanya ada rezeki untuk saya,” kata Ihwan dalam persidangan.
Total uang yang diterima Ihwan mencapai Rp15 juta.
Namun, ia mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik kepolisian saat menjalani pemeriksaan.
“Saya kembalikan ke kepolisian karena saya menganggap itu uang SMK yang bukan hak saya,” ujarnya.
Pernah Pinjamkan Rp130 Juta kepada Eks Kadisdik
Keterangan Ihwan juga mengungkap hubungan keuangan lain dengan Varial Adhi Putra.
Ia mengaku pernah meminjamkan uang sebesar Rp130 juta kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut.
Ihwan mengatakan uang itu kemudian dikembalikan. Namun, pembayaran utang tersebut tidak dilakukan langsung oleh Varial.
Menurut kesaksiannya, David Hadi Usman yang mentransfer uang pengembalian tersebut ke rekening Ihwan melalui dua rekening berbeda.
“Iya, Pak Kadis pernah pinjam uang ke saya. Setelah saya minta akhirnya dikembalikan. Tapi yang bayar itu Pak David,” ungkap Ihwan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang kini tengah menguji hubungan para terdakwa dengan pengelolaan anggaran pengadaan alat praktik SMK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







