Terdakwa Buka-bukaan di Sidang Sucolite Tirta Mayang, Ada Selisih Harga dan Kontrak 6 Bulan

Sidang korupsi Sucolite Tirta Mayang mengungkap harga Rp2.350, HPS Rp3.550, kontrak enam bulan, hingga bantahan terdakwa soal aliran uang rekanan.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi.

Kali ini, para terdakwa membeberkan sejumlah detail mengenai harga barang, pemasok, mekanisme pengiriman hingga alasan kontrak pengadaan dibuat dalam periode berbeda.

Keterangan tersebut muncul saat majelis hakim memeriksa para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sucolite.

Salah satu terdakwa, Rusdi Wahab, menjelaskan posisinya sebagai penyedia dalam pengadaan tersebut.

Ia menerangkan hubungan bisnis PT DHS dengan PT DKU sebagai bagian dari proses penyediaan Sucolite.

Menurut Rusdi, PT DHS memperoleh Sucolite dari DKU dengan harga Rp2.350. Sementara itu, harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengadaan tercatat Rp3.550.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kukuhkan Tim MIL Cities, Jambi Bergabung dalam Program Global UNESCO

Rusdi menyebut harga dari pemasok kemudian diperhitungkan bersama sejumlah biaya sebelum menjadi harga penawaran kepada Perumda Tirta Mayang.

Rusdi Ungkap Pengiriman Satu Ton Sucolite

Dalam persidangan, Rusdi juga menjelaskan mekanisme pengiriman barang.

Ia mengatakan pengiriman dilakukan mengikuti kebutuhan Perumda. Salah satu pengiriman berlangsung pada 29 Desember dengan jumlah satu ton.

Rusdi mengaku mengantar langsung barang tersebut menggunakan kendaraan Innova ke lokasi Perumda di kawasan Broni.

“Permintaan pertama karena stok habis. Tanggal 29 Desember dikirim satu ton, saya sendiri yang mengantar ke Broni,” ujar Rusdi.

Setelah barang diterima, pihak Perumda menandatangani berita acara. Penyedia kemudian mengajukan invoice untuk proses pembayaran.

Baca juga:  Hasil UKK Direksi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, 10 Kandidat Lolos Tahap Selanjutnya

Menurut Rusdi, pembayaran dari Perumda rata-rata berlangsung sekitar satu bulan setelah berita acara, bergantung pada proses administrasi.

Ia juga membantah pernah menyerahkan sampel Sucolite secara langsung kepada pihak Perumda. Menurut keterangannya, sampel barang disampaikan oleh pihak DKU.

Alasan Kontrak 2022 dan 2023 Berbeda

Terdakwa Mustazal Khomidi kemudian menjelaskan alasan pengadaan Sucolite pada 2022 berlangsung dalam rentang satu hingga dua bulan.

Menurut Mustazal, kebutuhan bahan kimia saat itu bersifat mendesak.

Pada saat yang sama, persetujuan wali kota membutuhkan waktu, sedangkan proses tender juga memiliki tahapan yang harus dilalui.

Baca juga:  Banjir Merangin Putuskan Jembatan, Gubernur Al Haris Janji Sediakan Perahu Gratis

Karena kebutuhan bahan kimia harus tetap tersedia, pengadaan berjalan sembari menunggu proses tender.

Untuk pengadaan 2023, pola kontraknya berbeda. Mustazal mengatakan kontrak dibuat untuk periode enam bulan.

Ia menyebut pertimbangan tersebut berkaitan dengan harga.

“Akhirnya dibuat enam bulan untuk mendapatkan harga murah,” kata Mustazal.

Mustazal juga menjelaskan perubahan Rencana Kebutuhan Anggaran (RKAP) tidak dapat dilakukan secara bebas ketika harga mengalami kenaikan.

Menurut dia, perubahan tersebut membutuhkan persetujuan wali kota.

image_pdfimage_print

Pos terkait