JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Alasan membeli rokok menjadi modus yang diduga digunakan seorang pemuda untuk membawa kabur sepeda motor milik warga Kota Jambi.
Bukannya kembali ke warung setelah meminjam kendaraan, pria berinisial MAA (26) itu diduga membawa motor Honda Revo Fit bernomor polisi BH 2675 GP dan kemudian menjualnya di kawasan Sungai Duren seharga Rp1,8 juta.
Kasus dugaan penggelapan tersebut kini ditangani Polsek Kota Baru Polresta Jambi. MAA telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pinjam Motor Setelah Sarapan
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 07.30 WIB di kawasan Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, MAA sebelumnya datang ke rumah korban untuk menagih pembayaran rak box baju senilai Rp50.000 kepada ibu korban.
Setelah menerima uang tersebut, MAA kemudian meminta bantuan Fajar, adik korban, untuk mengantarnya pulang.
Keduanya sempat berhenti di sebuah warung sarapan di Jalan Thaib Fachrudin, Kelurahan Kenali Besar.
Di lokasi itulah MAA kemudian meminjam sepeda motor milik korban.
Alasannya sederhana: membeli rokok.
Fajar kemudian menyerahkan kunci Honda Revo Fit tersebut kepada MAA.
Namun, motor tidak kembali ke warung.
MAA justru diduga membawa kendaraan tersebut pergi.
Motor Sempat Dicari untuk Digadaikan
Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, setelah membawa motor korban, MAA sempat mencari tempat untuk menggadaikan kendaraan tersebut.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
MAA kemudian diduga membawa motor ke kawasan Sungai Duren.
Di sana, ia bertemu seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bujang di pinggir jalan.
Motor Honda Revo Fit tersebut kemudian ditawarkan dan disebut terjual seharga Rp1,8 juta.
Kepolisian menyebut dugaan motif pelaku berkaitan dengan kebutuhan memperoleh uang.
Dalam keterangan perkara, polisi menyebut uang hasil penjualan tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku, termasuk narkotika dan judi daring.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







