SPJ Tak Kunjung Tuntas, Inspektorat Merangin Dalami Dana BOS SDN 253 Bangko

Inspektorat Merangin menaikkan pemeriksaan Dana BOS SDN 253 Bangko ke audit investigatif setelah menemukan kendala SPJ dan butuh pendalaman bukti.
Dengarkan

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID — Inspektorat Kabupaten Merangin menaikkan pemeriksaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 253 Bangko ke tahap audit investigatif.

Keputusan itu muncul setelah Inspektorat menemukan sejumlah persoalan dalam proses pemeriksaan reguler, terutama terkait penyerahan dokumen pertanggungjawaban atau SPJ serta proses klarifikasi dari pihak sekolah.

Inspektur Inspektorat Merangin Jaya Kusuma menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers di kantor Inspektorat Merangin, Kamis 1 Oktober 2026.

Ia mengatakan langkah tersebut sekaligus untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang mengenai pemeriksaan Dana BOS SDN 253 Bangko.

Menurut Jaya, pemeriksaan bermula dari agenda pengawasan rutin terhadap pengelolaan keuangan sekolah.

Baca juga:  Bantuan Rp154 Juta dari Pemkot Jambi, Meringankan Beban Korban Bencana

Pada 12 hingga 26 Januari, Inspektorat menerbitkan surat tugas pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan Dana BOS di seluruh SD dan SMP wilayah Kecamatan Bangko.

Dari seluruh sekolah yang masuk pemeriksaan, SDN 253 Bangko menjadi satu-satunya sekolah yang belum menyerahkan SPJ hingga batas waktu pemeriksaan berakhir.

Kondisi tersebut kemudian mendorong tim auditor menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) awal dan merekomendasikan pemeriksaan lebih mendalam.

Namun, Inspektorat tidak langsung membawa persoalan itu ke tahap investigasi.

Jaya mengaku memilih langkah pembinaan terlebih dahulu dengan memberikan kesempatan kepada pihak sekolah untuk melengkapi dokumen dan memberikan penjelasan.

Baca juga:  Tantangan 'Dua Putera Kerinci' Nasrul dan Atma Jaya di Depan Mata

SPJ Diserahkan, Tetapi Proses Klarifikasi Kembali Terkendala

Inspektorat kemudian melayangkan surat pemanggilan kepada Kepala SDN 253 Bangko, Susmarni, sekitar 9 hingga 12 Juni.

Setelah pemanggilan tersebut, Susmarni datang ke Inspektorat dan menyerahkan dokumen SPJ.

Inspektorat lalu menerbitkan Surat Perintah Tugas lanjutan pada 16 Juni. Tim Irban Wilayah turun untuk mengolah dokumen, melakukan verifikasi, serta mencocokkan data dengan kondisi di lapangan.

Namun, proses pemeriksaan kembali menghadapi kendala.

Jaya mengatakan kepala sekolah dan bendahara tidak berada di lokasi ketika auditor melakukan pemeriksaan fisik dan meminta klarifikasi dokumen.

Saat itu, kata dia, hanya operator Dana BOS bernama Cici yang berada di sekolah.

Baca juga:  Karhutla 10 Hektare di Bukit Telasih Merangin Dipadamkan dari Udara, Bupati: Jangan Bakar Lahan!

“Operator pun tidak mampu menghadirkan beliau. Saat tim turun terakhir kali ke sekolah, laporan yang saya terima beliau beralasan sedang berada di kebun di daerah Siau,” kata Jaya.

Menurut Jaya, kondisi tersebut membuat auditor kesulitan memperoleh penjelasan langsung mengenai sejumlah transaksi dan dokumen pertanggungjawaban.

Ia menilai pihak sekolah sebenarnya memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, baik ketika auditor turun ke lapangan maupun sebelum LHP disahkan.

image_pdfimage_print

Pos terkait