Inspektorat Bantah Pemeriksaan Berkaitan dengan Pelantikan Kepala Sekolah
Jaya juga membantah isu yang mengaitkan pemeriksaan Inspektorat dengan proses pelantikan kepala sekolah.
Ia menegaskan, Inspektorat tidak memiliki kewenangan dalam urusan pelantikan kepala sekolah karena hal tersebut menjadi ranah Dinas Pendidikan.
“Pelantikan kepala sekolah itu sepenuhnya ranah Dinas Pendidikan, bukan Inspektorat. Kami murni menangani persoalan SPJ yang belum disampaikan,” tegas Jaya.
Dengan demikian, Inspektorat menyatakan pemeriksaan tersebut berangkat dari persoalan administrasi dan pengelolaan keuangan Dana BOS, bukan persoalan personal ataupun kebijakan pengangkatan kepala sekolah.
Mengapa Temuan BPK dan Inspektorat Bisa Berbeda?
Salah satu persoalan yang turut menjadi sorotan yakni perbedaan nilai temuan pemeriksaan antara BPK dan Inspektorat yang disebut mencapai sekitar Rp61 juta.
Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Merangin, Junaidi, menjelaskan perbedaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pertentangan hasil pemeriksaan.
Menurutnya, BPK memperoleh dokumen SPJ SDN 253 pada saat pemeriksaan sudah memasuki hari terakhir atau exit meeting.
Karena keterbatasan waktu, BPK tidak sempat melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang baru diterima tersebut.
BPK kemudian menitipkan dokumen kepada Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
Junaidi menjelaskan, perbedaan hasil pemeriksaan dapat muncul karena masing-masing pemeriksaan memiliki ruang lingkup, periode pemeriksaan, serta kelengkapan bukti transaksi yang berbeda.
Artinya, Inspektorat kini ingin memastikan seluruh dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan Dana BOS SDN 253 Bangko mendapat pemeriksaan yang lebih mendalam.
Persoalan Harga Konsumsi Juga Akan Didalami
Inspektorat juga menanggapi persoalan perbedaan perhitungan harga konsumsi yang turut muncul dalam polemik pemeriksaan.
Salah satu angka yang menjadi perhatian yakni perhitungan konsumsi sekitar Rp12.500, sementara dalam penganggaran tercantum Rp30.000.
Jaya menjelaskan auditor terlebih dahulu memeriksa dokumen penganggaran melalui aplikasi ARKAS dan DPA.
Tim kemudian melihat apakah anggaran tersebut memang diperuntukkan bagi makanan berat atau hanya kudapan.
Jika pihak sekolah memiliki bukti transaksi dari toko atau penyedia yang dapat menjelaskan perbedaan tersebut, Jaya meminta pihak sekolah menyampaikannya untuk diverifikasi.
Menurut dia, proses pemeriksaan tetap membuka ruang bagi pihak sekolah untuk memberikan bukti dan klarifikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







