Pelaku Ditangkap Polisi
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang didampingi Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra dan Kanit Reskrim, Ipda Bambang mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan MAA.
“Setelah mengetahui lokasi pelaku, anggota langsung menangkap dan mengamankan tersangka MAA untuk dibawa ke Polsek Kota Baru Jambi guna proses lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Ananto Herlambang, Rabu 1 Oktober 2026.
MAA diketahui merupakan warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Dijerat Pasal Penggelapan
Dalam perkara ini, polisi menyebut MAA dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut, berdasarkan keterangan kepolisian, memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Polisi mengamankan satu lembar surat keterangan BPKB dari PT Summit Oto Finance sebagai barang bukti.
Sementara sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BH 2675 GP masih masuk dalam daftar pencarian barang.
Polisi Ingatkan Warga
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan agar tidak sembarangan memberikan akses kendaraan kepada orang lain, meskipun permintaan peminjaman disampaikan dengan alasan yang terlihat sederhana.
Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika meminjamkan kendaraan.
“Masyarakat harus lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan, terutama motor, kepada orang lain meskipun dengan alasan yang terdengar sepele seperti membeli rokok. Pastikan orang yang meminjam adalah orang yang benar-benar dipercaya,” imbau Riko.
Polsek Kota Baru menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi penanganan perkara tersebut.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







