Terdakwa Buka-bukaan di Sidang Sucolite Tirta Mayang, Ada Selisih Harga dan Kontrak 6 Bulan

Sidang korupsi Sucolite Tirta Mayang mengungkap harga Rp2.350, HPS Rp3.550, kontrak enam bulan, hingga bantahan terdakwa soal aliran uang rekanan.
Dengarkan

Terdakwa Akui Tak Tahu Survei Harga di Tokopedia

Dalam persidangan, Mustazal juga mengaku tidak mengetahui adanya survei harga Sucolite melalui Tokopedia yang dilakukan Hery Fitriadi.

Ia mengatakan HPS memang menjadi acuan yang dibacanya, tetapi penetapannya juga mengacu pada kontrak sebelumnya.

“Kalau HPS pasti saya baca. Patokan saya kontrak sebelumnya dan saya tanyakan berjalan atau tidak. Saya tidak tahu Hery survei harga di Tokopedia dan tidak saya tanya karena dari sebelumnya kami percayakan itu,” ujarnya.

Baca juga:  Kota Jambi Bidik Adipura 2026, 80 Persen Penilaian Pengelolaan Sampah Ada di Sumber

Mustazal juga mengatakan tidak mengetahui DKU sebagai pihak yang mengerjakan pengadaan.

Namun, ia mengetahui kendaraan yang digunakan untuk mengirim barang merupakan kendaraan milik DKU.

Terkait pemilihan Sucolite, Mustazal menyebut Perumda memilih bahan kimia tersebut karena sebelumnya sudah menggunakannya.

Ia mengaku tidak mengetahui bahwa Sucolite hanya diproduksi oleh DKU.

Hery Ungkap Pengadaan 2021

Terdakwa Hery Fitriadi kemudian memberikan keterangan terkait pengadaan Sucolite pada 2021.

Hery menyebut pengadaan saat itu memiliki HPS sekitar Rp5 miliar dengan masa kontrak 11 bulan.

Baca juga:  Wali Kota Jambi: Inflasi Aman, Tapi Tetap Perlu Waspada Jelang Nataru

Sumber pembiayaan berasal dari Perumda.

Berdasarkan hasil evaluasi, pihaknya kemudian menetapkan PT DHS sebagai pemenang pengadaan.

Pengacara: Klien Kami Jalankan Kontrak

Usai pemeriksaan para terdakwa, penasihat hukum Rusdi, Holim, menilai keterangan di persidangan menunjukkan kliennya menjalankan peran sebagai penyedia sesuai prosedur pengadaan.

Holim menyebut persyaratan administrasi dan teknis telah melalui pemeriksaan ULP.

“Administrasi, baik secara administrasi maupun teknis, sudah diperiksa di ULP dan tidak ada permasalahan,” kata Holim.

Ia juga menyebut tidak ada keberatan dari peserta atau kompetitor terhadap hasil pengadaan.

Baca juga:  2.975 Hektare Lahan Terbakar di Jambi, Al Haris: 80 Persen Diduga Sengaja Dibakar

Menurut Holim, penyedia juga telah memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak, termasuk pengiriman barang sesuai waktu, spesifikasi dan volume yang dibutuhkan.

“Dia sudah melakukan prestasinya, mengantar barang dengan tepat waktu, spesifikasi yang dibutuhkan pas, volumenya cukup dan tidak ada kendala sedikit pun,” ujarnya.

image_pdfimage_print

Pos terkait