Skandal di Dunia Pendidikan, Guru PPPK Kerinci Diduga Cabuli Dua Pelajar

Polres Kerinci menangkap guru PPPK berinisial YA atas dugaan pencabulan terhadap dua siswa SMP di Sungai Penuh. Polisi kini mendalami kasus dan beri pendampingan korban.
Dengarkan

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.IDPolres Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan seorang pria berinisial YA (43), yang diketahui merupakan tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia ditetapkan sebagai terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) setelah kepolisian menerima laporan dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Kasus ini diduga terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di lingkungan SMP Negeri 4 Sungai Penuh.

Baca juga:  RUU Perampasan Aset Disorot Akademisi, Ini Poin yang Dianggap Bermasalah

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual di area toilet sekolah terhadap korban.

Dari hasil pendalaman sementara, polisi telah mengidentifikasi dua korban, masing-masing berinisial HA (12) dan MRS (13), yang merupakan siswa di sekolah tempat YA mengajar.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan polisi bernomor LP/B/40/IV/2026/SPKT.

Tim opsnal kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang.

Baca juga:  Dosen Cantik Tewas di Bungo, Sidang Kedua Hadirkan Saksi Kunci dan Bukti Baru

“Terduga pelaku bersikap kooperatif saat diamankan. Saat ini sudah dibawa ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Very.

Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat YA dengan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik juga menyebut bahwa ancaman hukuman dapat diperberat mengingat status tersangka sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi siswa.

Baca juga:  Kerugian Capai Rp5 Miliar, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

Selain proses hukum, kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kondisi mental korban dapat berjalan dengan baik.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait