Konflik Lahan di Taman Raja Memanas, Pemkab Tanjab Barat Bekukan Aktivitas di Lahan Sengketa

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E
Dengarkan

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat turun tangan menangani konflik lahan di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu.

Pemkab meminta seluruh pihak menahan diri dan menghentikan sementara aktivitas di atas lahan yang tengah disengketakan.

Sengketa tersebut melibatkan KMS Nurmansyah dan Fikri Juniwarman dengan Koperasi Tani Hutan Binjai Grup terkait lahan yang disebut telah dimitrakan dengan PT Makin Grup.

Mediasi berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat, Kuala Tungkal, Kamis 1 Oktober 2026.

Rapat dipimpin langsung Wakil Bupati Tanjab Barat Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E.

Pemkab tidak hanya mempertemukan para pihak. Pemerintah juga meminta dokumen kepemilikan, peta lahan, dokumen kemitraan, serta legalitas Hak Guna Usaha (HGU) dibuka untuk memastikan duduk perkara secara objektif.

Baca juga:  Diskoperindag Tanjab Barat Usulkan Rp 26 Miliar, untuk Rencana Kerja Tahun 2026

Katamso menegaskan pemerintah daerah mengambil posisi sebagai fasilitator dan penengah.

Menurutnya, penyelesaian sengketa harus bertumpu pada data dan dokumen hukum, bukan klaim sepihak.

“Pemerintah tidak memihak. Kita ingin masalah ini selesai dengan kepala dingin, data yang jelas, dan bukti kepemilikan yang sah,” ujar Katamso.

Ia meminta Koperasi Tani Hutan Binjai Grup dan PT Makin Grup membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan kemitraan dan lahan yang disengketakan.

Di sisi lain, KMS Nurmansyah dan Fikri Juniwarman diminta menunjukkan dokumen atau alas hak yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut.

Pemkab kemudian akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengecekan status, batas serta kemungkinan adanya tumpang tindih lahan.

“Kalau lahan itu memang sudah dimitrakan secara sah dengan perusahaan melalui koperasi, maka harus dihormati. Tapi kalau ada tumpang tindih kepemilikan, ini yang harus kita luruskan,” tegasnya.

Baca juga:  Tanjab Barat Jadi Tuan Rumah! Porprov Jambi ke‑24 Ditunda ke 2027, Berikut Penjelasan Ketua KONI Jambi

Mediasi menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya, pemerintah daerah bersama instansi terkait akan melakukan verifikasi langsung ke lokasi.

Verifikasi tersebut melibatkan Kesbangpol, dinas terkait, BPN, pihak koperasi, perusahaan, serta KMS Nurmansyah dan Fikri Juniwarman.

Yang tak kalah penting, seluruh pihak sepakat menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa sampai proses verifikasi selesai.

Langkah tersebut diambil untuk mencegah berharap proses verifikasi berbasis dokumen dan pengecekan lapangan dapat mengurai persoalan secara objekt persoalan agraria berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

Setelah pengecekan lapangan dan penelaahan dokumen selesai, Pemkab Tanjab Barat akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas hasil verifikasi.

Baca juga:  Waspada Cuaca Jambi! Hujan Petir dan Angin Kencang Landa Banyak Wilayah

Mediasi turut melibatkan unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri, Polres Tanjab Barat, Babinsa serta sejumlah perangkat daerah.

Hadir pula Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Hukum Setda, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Koperindag dan UMKM, serta perwakilan manajemen PT Makin Grup dan Koperasi Tani Hutan Binjai Grup.

Pemkab berharap proses verifikasi berbasis dokumen dan pengecekan lapangan dapat mengurai persoalan secara objektif.

Pemerintah juga menekankan pentingnya penyelesaian melalui musyawarah agar sengketa lahan di Desa Taman Raja tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih luas.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait