Ivan Wirata Buka Suara soal Herman Efendi, Golkar Siapkan Pendampingan Hukum

Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Jambi, Ivan Wirata
Dengarkan

Herman Efendi Terseret Kasus Dugaan Korupsi Rp19,5 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jambi sebelumnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin untuk Tahun Anggaran 2019–2024.

Herman Efendi merupakan Ketua DPRD Kabupaten Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pengelola anggaran dan pihak swasta.

Dari enam tersangka, lima orang telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, satu tersangka berinisial Z belum ditahan karena alasan kesehatan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, sebelumnya menyampaikan bahwa lima tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejati Jambi mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain pencairan anggaran kegiatan yang diduga tidak diketahui pejabat pelaksana teknis kegiatan, pembayaran untuk kegiatan yang diduga fiktif, transfer dana ke rekening pribadi, serta pengeluaran yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban.

Penyidik memperkirakan dugaan perbuatan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,5 miliar.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi para tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Kasus Korupsi Kredit Rp105 Miliar, Pejabat BNI Divonis 5 Tahun Penjara

Pos terkait