Harga Emas Antam Turun Rp20.000, Kini Rp2.574.000 per Gram, Ini Daftar Lengkapnya

ILUSTRASI EMAS
Dengarkan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 13 Oktober 2026.

Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia yang dipantau pukul 09.12 WIB, harga emas Antam turun Rp20.000 menjadi Rp2.574.000 per gram dari sebelumnya Rp2.594.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam tercatat turun menjadi Rp2.383.000 per gram.

Perubahan harga tersebut menjadi perhatian masyarakat yang ingin membeli maupun menjual kembali emas batangan sebagai instrumen investasi.

Baca juga:  BRI BO Kramat Gelar BRILiaN Culture Festival di Bandung

Meski demikian, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan perusahaan.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Selain harga emas ukuran 1 gram, Logam Mulia menyediakan berbagai pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan data yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp1.337.000
  • 1 gram: Rp2.574.000
  • 2 gram: Rp5.088.000
  • 3 gram: Rp7.607.000
  • 5 gram: Rp12.645.000
  • 10 gram: Rp25.235.000
  • 25 gram: Rp62.962.000
  • 50 gram: Rp125.845.000
  • 100 gram: Rp251.612.000
  • 250 gram: Rp628.765.000
  • 500 gram: Rp1.257.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.514.600.000
Baca juga:  Bawa Slogan "Jagoannya Sinyal", XL Smart Siap Gempur hingga Pelosok Jambi

Daftar tersebut menunjukkan variasi harga berdasarkan berat emas yang dipilih.

Masyarakat disarankan memeriksa kembali harga terbaru melalui laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Dalam transaksi emas Antam, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan pembeli maupun penjual.

Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Baca juga:  Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi! Tembus Rp2.655.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memperhatikan harga jual, harga buyback, dan ketentuan pajak, masyarakat dapat memperhitungkan biaya transaksi sebelum membeli atau menjual emas batangan.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait