Sementara kebutuhan belanja mencapai Rp1,992 triliun. Selisihnya ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp177 miliar.
Dengan persetujuan seluruh fraksi DPRD Kota Jambi, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program yang telah disepakati.
Pemkot Jambi menempatkan tambahan anggaran tersebut untuk memperkuat pelayanan dasar sekaligus menjawab persoalan yang paling dekat dengan kebutuhan warga, terutama infrastruktur, kebencanaan, pendidikan, kesehatan dan pelayanan di tingkat kewilayahan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







