JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi menegaskan belum dapat memenuhi tuntutan sejumlah massa yang meminta pembentukan hak angket terhadap Wali Kota Jambi.
Alasannya, pembentukan hak angket harus melalui mekanisme dan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak bisa diputuskan secara sepihak.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat telah diterima dan dibahas bersama unsur pimpinan serta alat kelengkapan dewan.
Namun, hasil pembahasan menyimpulkan bahwa usulan hak angket belum dapat ditindaklanjuti.
“Kami memahami aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD. Namun, pelaksanaan hak angket memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Karena itu, saat ini DPRD Kota Jambi belum dapat memenuhi tuntutan tersebut,” ujar Kemas Faried.
Hak Angket Harus Sesuai Mekanisme
Menurutnya, hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang pelaksanaannya diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, setiap usulan harus memenuhi syarat administratif maupun prosedural sebelum dapat diproses.
Ia juga menjelaskan bahwa beberapa persoalan yang menjadi tuntutan massa sebenarnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah, bukan DPRD.
Salah satunya terkait proses penyusunan hingga pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Proses penetapan hingga pengundangan Peraturan Wali Kota merupakan kewenangan pemerintah daerah. Setelah difasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, peraturan tersebut ditetapkan oleh wali kota dan diundangkan oleh sekretaris daerah. Jadi mekanismenya berada di ranah eksekutif, bukan DPRD,” jelasnya.
DPRD Jelaskan Proyek Perumahan BUMD
Menanggapi persoalan kerja sama BUMD Siginjai Sakti dengan PT Yumna terkait pembangunan perumahan, Kemas Faried mengatakan DPRD telah memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah.
Berdasarkan informasi yang diterima, kerja sama pemasaran proyek tersebut diputus karena kondisi lahan dan infrastruktur belum memenuhi kesiapan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







