“Fasilitas jalan maupun lahan dinilai belum siap sehingga pemerintah memutus kontrak kerja sama pemasaran dengan pihak pengembang sejak 15 Juni 2026. Hingga saat pemutusan kerja sama dilakukan, belum ada konsumen yang melakukan pembelian,” katanya.
Sekolah Rakyat Merupakan Program Nasional
Terkait pembangunan Sekolah Rakyat, Ketua DPRD menjelaskan program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
Menurutnya, aset milik Pemerintah Kota Jambi di kawasan Hutan Kota digunakan sebagai lokasi pembangunan, kemudian diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk pelaksanaan program.
DPRD Klarifikasi Dana BTT Rp4,9 Miliar
Kemas Faried juga menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp4,9 miliar.
Ia mengatakan DPRD telah melakukan klarifikasi langsung kepada pemerintah pusat setelah menerima aspirasi masyarakat pada 22 Juni 2026.
“Saya langsung berkoordinasi ke Jakarta untuk meminta penjelasan. Kami tidak hanya meminta penjelasan secara lisan, tetapi juga berita acara resmi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar hukum,” ujarnya.
DPRD Beri Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola Sampah
Meski belum dapat memenuhi tuntutan pembentukan hak angket, DPRD Kota Jambi tetap mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi.
Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah perbaikan tata kelola persampahan yang dinilai masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.
“Kami merekomendasikan agar Pemerintah Kota Jambi segera memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah dengan pengawasan bersama seluruh pihak. Kami berharap seluruh persoalan dapat dievaluasi dan diselesaikan demi kepentingan masyarakat Kota Jambi,” tutup Kemas Faried.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







