JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi resmi meluncurkan program bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi tenaga kerja rentan, Kamis (22/5).
Program ini merupakan bagian dari realisasi 100 hari kerja Wali Kota Jambi untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja non-formal yang belum terjangkau jaminan ketenagakerjaan.
Launching akbar ini menyasar sedikitnya 15.000 tenaga kerja rentan, termasuk buruh harian lepas (BHL), pelaku UMKM, sopir angkot, tukang kayu, tukang parkir, serta pengemudi ojek pangkalan yang selama ini belum memiliki akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Moncar Widaryanto menjelaskan bahwa dari total 15 ribu sasaran, baru sekitar 3.000 pekerja yang berhasil diverifikasi dan mulai menerima manfaat perlindungan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Tenaga kerja rentan seperti BHL dan ojek pangkalan sangat rawan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Dampaknya bisa sangat berat, tidak hanya bagi mereka sendiri tetapi juga bagi keluarga secara ekonomi dan sosial,” jelas Naruna.
Program ini menargetkan pekerja bukan penerima upah tetap dan akan dibiayai melalui APBD Kota Jambi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi seluruh warga.
Wali Kota Jambi dalam sambutannya menyatakan bahwa program ini akan terus dikembangkan hingga seluruh tenaga kerja rentan di Kota Jambi mendapatkan perlindungan sosial dasar.(*)
Tinggalkan Balasan