JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memastikan seleksi terbuka atau open bidding Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi) tidak akan digelar pada 2026.
Pengisian jabatan tertinggi dalam struktur aparatur sipil negara (ASN) tersebut diperkirakan baru dilakukan pada awal 2027.
Penundaan ini terjadi karena proses pengisian jabatan Sekda membutuhkan sejumlah tahapan administrasi dan persetujuan yang tidak dapat dilakukan secara singkat.
Sementara masa jabatan Sekda Kota Jambi saat ini, A. Ridwan, akan berakhir pada November 2026.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kota Jambi berpotensi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan hingga pejabat definitif hasil seleksi terbuka ditetapkan.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengatakan pemerintah daerah harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan sebelum melakukan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut.
Menurutnya, sebelum open bidding dimulai, Pemkot Jambi terlebih dahulu harus melaporkan berakhirnya masa jabatan Sekda kepada Gubernur Jambi.
Setelah itu, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan, mulai dari koordinasi, pembentukan panitia seleksi, hingga pemenuhan persyaratan sesuai regulasi.
“Masa jabatan Sekretaris Daerah Kota Jambi akan berakhir pada November 2026. Sebelum dilakukan seleksi terbuka, pemerintah daerah harus terlebih dahulu melaporkan kepada Gubernur Jambi. Setelah itu masih ada beberapa tahapan administrasi yang harus dilalui sesuai aturan,” ujar Maulana.
Ia menilai waktu yang tersedia pada akhir tahun tidak memungkinkan seluruh rangkaian proses seleksi selesai hingga pelantikan pejabat definitif.
“Kemungkinan besar proses lelang Sekda dilakukan pada awal tahun depan. Kita menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan dan seluruh tahapan yang harus dipenuhi,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus memastikan bahwa rencana seleksi Sekda yang sebelumnya diperkirakan berlangsung lebih cepat tidak dapat direalisasikan pada tahun ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







