Berulang Kali Diperingatkan, PKL di Kotabaru Akhirnya Ditindak Satpol PP Kota Jambi

Satpol PP Kota Jambi menertibkan 10 pedagang kaki lima yang melanggar aturan di Jalan H. Agus Salim dan Jalan Basuki Rahmat. Sebanyak 25 perlengkapan usaha diamankan dalam operasi penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di lokasi yang dinilai melanggar ketentuan daerah.

Dalam operasi terbaru, petugas menindak 10 pedagang dan mengamankan puluhan perlengkapan usaha di dua ruas jalan utama Kota Jambi.

Penertiban dilakukan di kawasan Jalan H Agus Salim dan Jalan Jenderal Basuki Rahmat.

Kedua lokasi tersebut selama ini menjadi titik yang kerap dipadati aktivitas pedagang yang berjualan di luar zona maupun jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Sudah Diberi Peringatan Sebelum Ditindak

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal, mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya memberikan pembinaan serta peringatan kepada para pedagang.

Menurutnya, pendekatan persuasif telah dilakukan melalui sosialisasi, imbauan lisan, hingga surat peringatan agar para pedagang mematuhi aturan yang berlaku.

“Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 12 Tahun 2016. Sebelumnya para pedagang telah diberikan imbauan dan surat peringatan agar mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

25 Barang Dagangan Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 25 barang yang digunakan sebagai sarana berjualan.

Barang-barang yang diamankan meliputi payung, banner, gerobak, timbangan, serta berbagai perlengkapan usaha lainnya yang berada di lokasi pelanggaran.

Satpol PP menegaskan bahwa seluruh barang yang diamankan tidak disita secara permanen.

Pemilik masih dapat mengambil kembali perlengkapan tersebut dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“Pemilik barang dapat datang ke Kantor Satpol PP Kota Jambi untuk mengambil barang yang diamankan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” kata Said.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Pemkot Jambi Menang Sengketa Lahan SDN 45, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Penggugat

Pos terkait